Robet dibolehkan pulang setelah diperiksa Bareskrim Polri selama 1x24 jam.
Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan menghina TNI.
Polisi menegaskan proses penyidikan tetap masih terus berjalan.
Robet dijerat pasal 207 KUHP tentang penghinaan kepada penguasa atau badan hukum di Indonesia.