Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar terkait Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Majelis hakim yang diketuai oleh Irfan Fachrudin menilai, Pergub yang dikeluarkan Ahok bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bahwasanya, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI No 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda bertentangan dengan Pasal 133 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Ini kabar baik, kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Jakarta ini bukan milik sebagian orang, tapi milik semuanya. Menurutnya, keputusan yang diambil MA tersebut menguatkan gagasan Anies dan Sandiaga Uno yang ingin menciptakan keadilan berkendara di ibu kota.
"Bukan cuma kabar baik, ini artinya kita menjalankan sesuatu berdasarkan prinsip keadilan," kata Anies di Serang, Banten, Senin (8/1/2018).
Anies menegaskan akan segera mengkaji putusan tersebut agar aturan bolehkan sepeda motor melintas di Sudirman-Thamrin bisa segera terlaksana.
"Nanti kita lihat dulu, putusannya kan baru keluar. Putusannya sama tidak dengan ide kita? sama," ucap Anies.