Keduanya dipilih dalam rapat pleno Komisi Hukum DPR yang digelar tertutup di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II. Aswanto dan Wahiduddin Adams terpilih dari 11 calon hakim konstitusi lainnya setelah mengikuti serangkaian tes sejak 6 dan 7 Februari lalu.
"Pertama Prof Doktor Aswanto, kedua Doktor Wahiduddin Adams, dua-duanya incumbent," kata anggota Komisi Hukum DPR, Nasir Djamil di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/3/2019).
Nasir menuturkan keduanya dipilih dengan pertimbangan dua hakim tersebut memiliki reputasi baik dan tidak memiliki catatan buruk selama menjabat hakim MK.
"Sesuai dengan mekanisme di DPR. Pertama kita ambil upaya musyawarah mufakat. Masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya dan menyetujui musyawarah mufakat yang kita tempuh," lanjutnya.
Wakil Ketua Komisi III, Trimedya Pandjaitan mengatakan pencalonan kedua hakim MK terpilih sudah sesuai dengan mekanisme di DPR. Melalui proses musyawarah dan hasil fit and proper test seluruh fraksi menyepakati keduanya.
"Setuju, sampai 10 fraksi menyetujui nama itu. Akhirnya secara aklamasi menyetujui dua nama itu. Karena sudah melalui proses musyawarah mufakat, kita tidak lagi memerlukan rapat pleno," tuturnya.
Setelah mendapatkan dua nama, Komisi III akan membawa nama tersebut ke pimpinan DPR untuk segera dibawa ke Rapat Paripurna. "Tadi ketua komisi langsung mengirim surat ke ketua DPR, supaya minta penjadwalan paripurna. Itu mungkin yang bisa kami sampaikan," kata Trimedya.
Sebelumnya DPR telah menggelar seleksi hakim MK sejak Februari 2019. Ada sebelas calon yang diseleksi, yakni Wahiduddin, Aswanto, Hesti Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriacida, Bahrul Ilmi Yakup, Galang Asmara, Refly Harun. Kemudian Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta, dan Sugianto.