ERA.id - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai Presiden Joko Widodo sedang menjebak rakyat dengan usulan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi jika tak puas dengan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Sebabnya, hakim MK baru saja mendapatkan "hadiah" dari Presiden Jokowi dan DPR RI terkait masa jabatan. Selain itu, MK juga mendapatkan titipan untuk memperlancar urusan UU Cipta Kerja.
"Presiden sedang menjebak publik masuk ke dalam lingkaran kekuasaan presiden. Hakim konstitusi baru saja dapat hadiah masa jabatan yamg panjang dari presiden dam DPR, padahal keduanya pihak yang berperkara dalam pengujian UU," ujar Feri saat dihubungi, Senin (12/10/2020).
Adapun "hadiah" yang dimaksud oleh Feri adalah disahkannya revisi UU Mahkamah Konstitusi oleh DPR RI pada 1 September dan ditanda tangani Presiden Jokowi pada 28 September lalu.
Dalam UU tersebut terdapat perubahan masa jabatan ketua dan wakil ketua yang pada aturan sebelumnya dibatasi selama dua tahun enam bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan. Namun setelah direvisi, masa jabatan diubah menjadi lima tahun seperti yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (3).
Di revisi UU MK juga mengatur hakim konstitusi yang saat ini menjabat dapat mengakhiri masa jabatannya sampai usia 70 tahun, dengan syarat keseluruhan masa tugas tidak lebih dari 15 tahun. Sedangkan maksud titipan yang diutarakan Feri merujuk pada permintaan Presiden Jokowi agar MK mendukung Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi dalam acara "Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019" pada tanggal 28 Januari 2020. Acara itu dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, para hakim MK Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Wahiddudin Adams, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Saldi Isra, Suhartono; Ketua DPR Puan Maharani, dan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali serta para pejabat terkait lainnya.
Berdasarkan kenyataan itu, Feri ragu MK bisa menjalankan fungsinya jika masyarakat mengajukan JR terkait UU Cipta Kerja. Dia menilai, tidak mungkin MK tak membalas jasa-jasa tersebut.
"MK tidak mungkin tidak balas budi presiden," tegasnya.
Sebelumnya, masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja meminta Presiden Jokowi menggeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU Cipta Kerja.
Namun, opsi tersebut sudah tertutup rapat. Sebabnya, Presiden Jokowi justru menyarankan kepada masayarakat yang menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan JR ke MK.
"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK, sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu, jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK," ujar Jokowi, Jumat (9/10/2020).