Komisi II Bertanya pada KPU soal DPT Invalid dari Kubu Prabowo

| 13 Mar 2019 20:14
Komisi II Bertanya pada KPU soal DPT Invalid dari Kubu Prabowo
Rapat Komisi II dengan penyelenggara Pemilu 2019 (Mery/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas persiapan pelaksanaan Pemilu 2019.

Di dalam rapat, Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto mengatakan, waktu yang tersisa semakin pendek bagi KPU menyelesaikan persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sebab, Yandri menerangkan, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menemukan adanya 17,5 juta orang dalam DPT belum terverifikasi.

"Ini penting dengan waktu tersisa dengan instrumen bekerja bisa konfirmasi ulang atas dugaan BPN Prabowo-Sandi tersebut," katanya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Selain itu, Ketua DPP PAN ini mengatakan, di Pasal 198 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 disebutkan, yang bisa memilih dalam Pemilu adalah orang Indonesia. Ini jadi masalah karena adanya informasi sejumlah orang asing masuk DPT.

Sementara itu, Anggota Komisi II Firman Soebagyo mengatakan, DPR meminta proses pembuatan e-KTP untuk warga negara asing (WNA) dihentikan hingga pemilu selesai.

"Saya mendukung proses e-KTP bagi WNA dihentikan hingga pemilu. Ke depan saya usul KTP asing agar berbeda warna dari KTP WNI," tutur Firman.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti temuan yang diungkap oleh BPN Prabowo-Sandi. 

Selain itu, katanya, KPU juga sudah meminta untuk langsung memusnahkan jika masih ditemukan e-KTP yang bermasalah di kemudian hari.

"Sudah kan kita sudah tindaklanjuti. Pokoknya setiap ditemukan lagi, langsung kita perintahkan untuk dihapus. Karena memang dia tidak berhak untuk menggunakan hak pilihnya di pemilu kita," kata Arief.

Rekomendasi