Pengganti Novanto Tunggu Revisi UU MD3
Pengganti Novanto Tunggu Revisi UU MD3

Pengganti Novanto Tunggu Revisi UU MD3

By Ananjaya | 08 Jan 2018 19:03
Jakarta, era.id - Partai Golkar belum menentukan nama pengganti Setya Novanto untuk menduduki jabatan ketua DPR RI. Pergantian itu masih menunggu revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) rampung.

Revisi undang-undang tersebut tinggal menyelesaikan satu pasal mengenai penambahan kursi Wakil Ketua DPR dari PDI Perjuangan yang masih tertunda pembahasannya.

"UU MD3 tinggal satu ini aja kan, satu pasal tentang penambahan pimpinan dari PDIP. Itu masih tertunda diharapkan bisa selesai. Kalau itu selesai itu bisa satu paket sekalian ya, ketua dan penambahan wakil ketua," ucap Ketua DPP Partai Golkar Zainudin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/1/2018).

Akan tetapi, tambah Zainudin, hal itu bukan keputusan partai melainkan wacana yang berkembang di internal partai berlambang pohon beringin itu. Bahkan, lanjut dia, Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartarto pun belum mengambil keputusan terkait hal itu.

"Secara resmi sih belum ada, cuma kita berpikir itu (revisi UU MD3) sih masuk diakal juga. Ya kita tunggu," lanjut dia.

Saat disinggung terkait lamanya proses pergantian ketua DPR jika menunggu revisi UU MD3, Zainudin mengatakan hal itu tidak akan mengganggu proses yang sudah berjalan.

"Nggak, kan pimpinan jalan aja. Sekarangkan plt-nya Pak Fadli Zon tidak ada masalah (tetap) jalan," tutup Zainudin.

Tags :
Rekomendasi
Tutup