Seleksi Jabatan yang Tak Terbuka di Kemenag

| 16 Mar 2019 13:35
Seleksi Jabatan yang Tak Terbuka di Kemenag
Total uang yang disita KPK dari suap Ketum PPP Romy (dok istimewa)
Jakarta, era.id - KPK menetapkan ketum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. KPK menyayangkan seleksi jabatan terbuka di Kemenag ternyata tak luput dari aksi suap dan korupsi.

"KPK sangat miris dan menyesalkan terjadinya kembali jual beli jabatan di kementerian yang seharusnya memberikan contoh baik bagi instansi lain," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa persnya di gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Dalam kasus ini, KPK menemukan sejumlah bukti transaksi uang yang diserahkan kepada Romy untuk seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Total uang yang ditaksi KPK dalam jual beli jabatan ini senilai Rp156 juta. 

Di mana Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) memberikan uang Rp50 juta ke Rommy untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sementara Haris Hasanuddin (HRS) disebutkan pernah menyetor uang Rp250 juta untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.

Menurut Syarif, seharusnya seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi kementerian bisa menutup ruang peluang korupsi. Apalagi, pejabat tinggi seharusnya lolos seleksi berdasarkan kompetensi, bukan lewat suap. 

"Seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019 diharapkan menutup ruang korupsi dan menjadi ajang persaingan ASN dengan kompetensi terbaik untuk jabatan yang tepat. Sehingga dapat bekerja maksimal melayani rakyat," kata Syarif.

KPK juga mengkhawatirkan praktek semacam ini terus dilakukan oleh kalangan pejabat, baik sebagai pimpinan partai politik maupun organisasi masyarakat yang terafiliasi dengan sektor politik. "Apalagi yang menjual pengaruhnya dalam menerima sejumlah uang," imbuh Syarif.

Atas kasus suap jabatan ini, Romy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.    

 

Rekomendasi