Bebas Melintas Thamrin-Medan Merdeka Barat

| 09 Jan 2018 12:28
Bebas Melintas Thamrin-Medan Merdeka Barat
Jalan Raya Sudirman-Thamrin. (leo/era.id)
Jakarta, era.id - Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. 

Pembatalan ini ditetapkan lewat Putusan MA bernomor 57 P/HUM/2017 yang ditetapkan dalam rapat permusyawaratan MA pada Selasa (21/11/2017) dan salinan putusannya diunggah pada Senin (8/1/2018).

Dengan putusan MA ini, kendaraan roda dua diperbolehkan melintas di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. 

Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Biro Hukum DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti putusan MA itu.

"(Rapat) hari Jumat (12/1/2018) di Polda Metro Jaya," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra dalam pesan singkatnya, Selasa (9/1/2018).

"Kegiatan jalan di Jalan Thamrin sudah cukup efektif dengan pembatasan roda dua sesuai UU No 22 2009. Sangat sayang kalau itu dicabut," tambah dia.

Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar terkait Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. 

Majelis hakim yang diketuai oleh Irfan Fachrudin menilai, Pergub yang dikeluarkan Ahok bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Bahwasanya, Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub No 195 Tahun 2014 juncto Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Pergub DKI No 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Pergub DKI No 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda bertentangan dengan Pasal 133 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Yang Memuji dan Mencaci

Namun putusan MA ini mendapat respons beragam dari warga DKI Jakarta. Ada yang gembira ada pula yang kecewa. 

Salah satu yang bergembira pengemudi ojek online, Abu Bakar. Baginya putusan MA ini akan meningkatkan penghasilannya. Dia berpendapat, putusan ini merupakan wujud rasa keadilan karena dirinya sudah membayar pajak.

"Banyak ke arah Jalan Thamrin. Kayak ke Departemen Agama dekat situ kan hilang. Kalau kita ambil order itu segan karena mengejar waktu," ujar Abu Bakar di Jalan Blora, Selasa (9/1/2018).

Sementara itu, mahasiswa asal Jakarta, Widi Putra merasa kecewa dengan putusan MA. Baginya pembatasan kendaraan di Jalan Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan. Dengan diperbolehkan motor melintas, itu membuat kemacetan tersendiri.

"Saya sih enggak setuju karena pembatasan kendaraan di Jalan Thamrin adalah solusi mengurangi kemacetan. Lagi pula itu kan enggak 24 jam, dari jam 6 pagi sampai jam 11 malam," ujar Widi.

Alasan utama keluarnya Pergub DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 adalah untuk mempersiapkan jalan protokol dengan program ERP (electronic road pricing). Layaknya jalan tol, pengendara kendaraan yang melintas harus membayar. Kendaraan yang boleh melintas hanya roda empat ke atas. Roda dua tidak boleh melaluinya.