Aturan Ojol Sudah Keluar, Masih Mampet di Tarif

| 19 Mar 2019 13:35
Aturan Ojol Sudah Keluar, Masih Mampet di Tarif
Ilustrasi ojek online (Anto/era.id)
Jakarta era.id - Aturan untuk ojek dalam jaringan (online) sudah terbit dan segera disosialisasikan kepada para pengendara ojek.

Aturan tersebut diundangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 11 Maret.

"Peraturan menteri untuk masalah ojol (ojek online) sudah keluar," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi dilansir Antara, Selasa (19/3/2019).

Tapi, aturan ini belum menemui kesepakatan soal tarif. Sebab, masalah tarif ini perlu kesepakatan bersama dengan seluruh pihak terkait.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap masalah tarif ojek ini dapat diselesaikan pada pekan ketiga Maret 2019 ini.

Hitungan pemerintah--dengan menghitung biaya penyusutan, bahan bakar, biaya perawatan kendaraan, dan lain lain--terhadap tarif ini jatuh di angka Rp1.600.

"Nah dari komponen-komponen itu memang harga pokoknya sekitar Rp1.600, itu harga pokoknya per km," katanya.

Sementara, pihak penyedia jasa angkutan, menginginkan tarif di angka Rp3.000 per km atau dua kali lipat dari hitungan tadi. Budi khawatir, jika tarifnya sebesar Rp3.000 maka pihak penumpanglah yang keberatan.

"Kita milih yang tengah, karena kalau Rp3.000, itu hampir dua kali lipat. Kalau naik hampir dua kali lipat, takutnya di penumpangnya," katanya.

Namun, pemerintah ingin mencari jalan terbaik untuk semua pihak. "Kita juga mengusulkan kalau memang bisa mengakomodir kedua belah pihak, ini kan lebih baik," katanya.

Dia mengatakan nantinya ada Surat Keputusan Menteri Perhubungan mengenai besaran tarif per kilometer yang akan dievaluasi setiap tiga bulan.

Saat aturan ini disosialiasikan, maka setiap pengemudi ojol harus menggunakan 'seragam' yang diatur pemerintah. Dari dokumen tentang aturan tersebut, yang didapatkan era.id, para pengemudi ojol diharuskan menggunakan sepatu, celana panjang, sarung tangan, menggunakan jaket berbahan yang bisa memantulkan cahaya, dan beridentitas, serta selalu membawa jas hujan.

Rekomendasi