Enggak Pakai Bantahan, ASN Dilarang Kampanye

| 22 Mar 2019 20:21
Enggak Pakai Bantahan, ASN Dilarang Kampanye
Ilustrasi (Foto: Setgab.go.id)
Jakarta, era.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras mengikutsertakan diri dalam kegiatan kampanye Pemilu 2019. 

Larangan kampanye ini berlaku setiap hari, baik kampanye rapat terbatas maupun kampanye terbuka yang akan digelar pada 24 Maret sampai 13 April. 

"Aturan dari Badan Kepegawaian Negara menyatakan ASN tidak boleh hadir kampanye. Hari libur Sabtu dan Minggu pun enggak boleh. Pokoknya enggak boleh," Kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019).

Jika masih ada ASN yang ketahuan ikut kampanye, akan ada sanksi yang dikenakan. Mulai dari teguran, mutasi atau pemindahan tempat kerja, hingga penurunan pangkat jika sampai menjadi juru kampanye. 

"Sanksi pelanggarannya ditentukan oleh Komisi ASN dan dilaksankan oleh pejabat penilai kepegawaian," kata Bagja. 

Jadi, untuk kalian para ASN, sudahlah, jangan berulah segala macam yang berpotensi muatan kampanye. Tak hanya dilarang hadiri kampanye saja, ASN juga dilarang menunjukkan keberpihakan di akun media sosial atau kepada publik. 

"Lebih baik ngobrol sama anak dan istri saja, karena dunia privat enggak boleh kita ganggu. Teman-teman ASN punya pilihan dan akan memilih pada 17 April, sehingga kami harapkan dia mencari tahu tentang peserta pemilu," pungkasnya. 

Rekomendasi