ERA.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mendukung salah satu calon presiden dalam pemilu 2024. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden.
Lebih lanjut, poin 3 SKB tersebut juga melarang ASN hadir dalam deklarasi atau kampanye pasangan capres. Termasuk laragan mendukung secara aktif.
Lalu pada poin 4 SKB, ASN dilarang mengunggah, komen, membagikan, menyukai, mengikuti dan bergabung ke grup peserta pemilu maupun akun media sosial (medsos). Poin 5 juga mengatur larangan foto dengan peserta pemilu untuk diunggah ke medsos.
Adapun soal sanksi, hal itu tercantum dalam lampiran II SKB tertanggal 22 September 2023. Dikutip dari SKB, membuat posting, comment, share, like, bergabung/Follow dalam Group/Akun pemenangan /calon akan dikenakan disiplin berat, dan juga termasuk dikenakan sanksi moral.
Untuk diketahui, SKB tersebut ditandatangani ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Nagara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Azwar Anas, Plt Kepala badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.’
SKB tersebut merujuk pada Undang-undang tentang ASN, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.