Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya itu menghadirkan Endang Suhartini dan Tentri Novanta, yang menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Keduanya muncikari itu didakwa melanggar pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya itu menghadirkan Endang Suhartini dan Tentri Novanta, yang menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Keduanya muncikari itu didakwa melanggar pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.