Sebagai kuasa hukum, Fredrich banyak berperan dalam episode panjang drama Novanto. Pria yang mengaku menyukai kemewahan ini kerap memainkan peran penting, mulai dari juru bicara hingga politikus. Mulai dari pembelaan gila-gilaan terhadap Novanto hingga menyerang KPK dengan menuding lembaga anti rasuah itu sebagai dalang makar untuk menggulingkan Novanto dari kursi Ketua DPR.
Tak hanya Fredrich, KPK juga mencekal tiga nama lain, yakni seorang ajudan Novanto, Reza Pahlevi dan seorang dari pihak swasta, Achmad Rudyansyah serta seorang mantan wartawan televisi, Hilman Mattauch yang menjadi sopir mobil Novanto dalam insiden 'tiang listrik'.
"Fredrich Yunadi, Reza Pahlevi, Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah dicegah ke luar negeri selama enam bulan karena dibutuhkan keterangannya, dan saat dipanggil sedang berada di Indonesia," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Menurut Febri, surat pencekalan terhadap keempatnya berlaku selama enam bulan sejak surat pencekalan dikirimkan kepada Imigrasi Kemenkumham sejak satu bulan lalu, 8 Desember 2017. Nah, jika merujuk pada Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), para pelaku perintangan proses penegakan hukum diancam dengan hukuman tiga sampai 12 tahun penjara.
Tapi, harus diingat juga ya. Meski telah dicekal, KPK belum menetapkan status hukum dari keempat orang itu. "Kita belum bicara pelakunya siapa, karena yang bisa dicegah keluar itu bisa tersangka kalau sudah penyelidikan, bisa juga saksi, atau pihak lain yang memang dibutuhkan nanti keterangannya," tambahnya.