'Serangan Fajar' Bowo Pangarso, Jadi Alarm Nyaring Bawaslu

| 29 Mar 2019 17:29
'Serangan Fajar' Bowo Pangarso, Jadi Alarm Nyaring Bawaslu
Kantor Bawaslu (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Kasus Bowo Sidik Pangarso yang ketahuan menyiapkan serangan fajar untuk pencalegannya jadi gong tersendiri di Pemilu 2019. Hal itu jadi alarm yang nyaring buat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mencegah terjadinya politik uang. 

"Ini peringatan dini yang luar biasa, kemarin sampai ada uang yang sudah diamplopin dan mau dibagi. Ini kan sebenarnya lonceng buat kita semua untuk mengantisipasi soal politik uang ini," kata anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin  di Jakarta Pusat, Jumat (29/3/2019).

Kalau ditanya bagaimana tindakan Bawaslu untuk mencegah terjadinya praktik politik uang atau Money Politic yang diaktori peserta pemilu. Afif bilang, Bawalu akan melakukan patroli anti politik uang sebagai bentuk pencegahan pelanggaran Pemilu 2019. 

"Kita instruksikan ke semua jajaran untuk memaksimalkan pencegahan. Dan potensi kerawanan pada saat masa tenang, kita akan patroli antipolitik uang, sebagaimana yang kita lakukan di pilkada," ucap Afif.

Patroli antipolitik uang ini, lanjut Afif, disadari semangat dengan upaya peringatan dini untuk memunculkan psikologi ketakutan bagi tokoh-tokoh yang menyiapkan serangan fajar dalam praktik money politik ini.

Di samping itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga masih belum mencoret nama Bowo sebagai calon legislatif (caleg). Sekalipun KPK telah menetapkannya sebagai tersangka kasus suap. 

Ketua KPU Arief Budiman bilang, pihaknya baru akan mengambil keputusan terhadap pencalonan caleg DPR RI Dapil Jateng II itu jika putusan hukum yang bersangkutan sudah inkrah. "Ya nanti kita tunggu putusan inkrahnya seperti apa," ujarnya.

Sebab kalau kita lihat Surat Edaran KPU Nomor 31 Tahun 2019, sudah diatur tentang pencalonan caleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Caleg dinyatakan TMS, jika terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Biar kamu tahu, KPK menetapkan Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka suap berkaitan dengan praktik suap distribusi pupuk di PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Tak tanggung-tanggung uang suap yang diterimanya mencapai Rp8 miliar dari 7 kali pemberian. 

KPK menduga suap itu diberikan agar Bowo yang duduk di Komisi VI DPR RI mengupayakan dibuatnya perjanjian kembali antara PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Perjanjian itu terkait penggunaan kapal PT HTK oleh PT Pilog untuk distribusi pupuk. 

Selain Bowo, KPK juga menetapkan Indung selaku pejabat PT Inersia dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka. 

Nah dari penyidikan KPK saat melakukan OTT, juga diamankan 84 kardus yang berisikan uang. Bila ditotal uang tersebut mencapai Rp8 miliar yang sudah ditukarkan ke pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu serta dimasukkan ke dalam 400 ribu amplop. KPK menduga amplop-amplop berisi uang itu bakal digunakan Bowo untuk serangan fajar saat pencalegannya.

Rekomendasi