Fredrich yang terkenal dengan jargon "segede bakpao" itu cukup vokal saat menjadi bagian tim kuasa hukum Novanto. Dia pernah menyebut KPK melakukan makar saat memanggil Novanto sebagai saksi dalam kasus mega korupsi e-KTP. Saat itu Novanto yang menjabat Ketua DPR, dianggap Fredrich layak mendapatkan hak imunitas.
"Ya kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi pada Rabu, (10/1/2018).
Febri menyampaikan, keterangan lebih lanjut terkait kasus ini akan disampaikan sore nanti. Penetapan tersangka ini dilakukan sehari selang KPK mencegah Fredrich bepergian ke luar negeri. Pencegahan terkait keterangan Fredrich sangat dibutuhkan untuk kasus yang sedang diselidiki KPK.
Selain pria yang mengaku menyukai kemewahan itu, tiga orang lainnya dicegah KPK keluar negeri. Mereka adalah mantan kontributor sebuah stasiun televisi Hilman Mattauch, ajudan Novanto Reza Pahlevi, dan pria yang pernah melaporkan empat anggota KPK, mulai dari tingkat penyidik hingga level pimpinan ke Bareskrim Polri, Achmad Rudiansyah.