Sandi: Segera Jalankan Perintah MA
Sandi: Segera Jalankan Perintah MA

Sandi: Segera Jalankan Perintah MA

By bagus santosa | 10 Jan 2018 12:29
Jakarta,era.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno menginstruksikan anak buahnya untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung mengenai pembatalan Pergub 195 tentang Pembatasan Kendaraan.

"Perintah dari Pak Gubernur harus cepat, jadi kita lakukan kajian dan revisi, langsung dilaksanakan," kata Sandi di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2018). 

"Keputusan MA ini bukan untuk didiskusikan lagi tapi harus dijalankan," lanjut Sandi.

Sandi menerangkan, hari ini Pemprov DKI akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang mengundang Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Dinas perhubungan DKI Jakarta, dan Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ). FGD ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan baru mengenai nasib dari jalan MH. Thamrin. 

"Baru saja kami melakukan koordinasi dengan pak Dirlantas, dan BPTJ pagi ini ada FGD agar keputusan MA ini tidak menimbulkan kesemrawutan baru," kata Sandi. 

Sebelumnya, Putusan Mahkamah Agung mengenai pembatalan Peraturan Gubernur terkait pembatasan kendaraan bermotor menuai respon yang beragam, ada senang ada juga yang kecewa. Tim era.id punya video liputannya.

Rekomendasi
Tutup