"Aman lah, tenang saja, kita memberikan keterangan sebagai warga negara yang baik," singkat Yassona kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Rabu, (10/1/2018).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan, Yasonna diperiksa sebagai saksi atas tersangka mantan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo. Yassona yang tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB ini, nampak didampingi sejumlah ajudannya.
Sebelumnya, nama Yasonna sempat muncul dalam dakwaan mantan pejabat di Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiarto. Saat proyek itu bergulir, Yasonna menjabat sebagai anggota Komisi II DPR. Ia disebut-sebut menerima USD 84 ribu dalam proyek e-KTP yang diterimanya melalui anggota DPR Miryam S Haryani.
Usai diperiksa selama kurang lebih 2 jam oleh Penyidik KPK, Yasonna membantah telah menerima aliran dana tersebut. Ia juga mengaku tidak mengenal Anang, dan tak pernah berkomunikasi dengan Setya Novanto terkait proyek e-KTP.
"Tidak ada, tidak ada. Saya tidak kenal. Dengan Anang saya tidak kenal. Dalam urusan itu saya tidak ada (komunikasi dengan Setya Novanto)," ungkap Yasonna setelah keluar dari Gedung KPK.
Anang sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 September 2017, dan resmi ditahan oleh KPK sejak 9 November 2017. PT Quadra Solution diketahui tergabung dalam konsorsium PNRI sebagai pelaksana dari proyek yang memiliki total nilai sebesar Rp5,9 triliun dan merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.