Kemlu Pastikan WNI di Luar Negeri Gunakan Hak Pilihnya

| 02 Apr 2019 16:10
Kemlu Pastikan WNI di Luar Negeri Gunakan Hak Pilihnya
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu M Iqbal (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berkoordinasi dengan 170 perwakilan Duta Besar di luar negeri untuk menyosialisasikan penyelenggaran pemilu 2019. 

Sosialisasi ini bertujuan agar para perwakilan negara di luar negeri dapat meneruskan informasi penyelenggaraan pemilu kepada WNI yang tinggal di sana.

"Saya kira hambatan yang paling besar jarak ya, sebaran WNI kita dan yang kedua bahwa kita tidak punya akses sebagaimana ketua RT/RW di dalam negeri karena jaraknya jauh," ungkap Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu M Iqbal di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019).

Berdasarkan data Kemlu, tempat pemilihan suara (TPS) terbanyak ada di Malaysia, di mana banyak WNI yang tinggal dan bekerja di sana. Selain itu ada Taiwan, Arab Saudi dan juga Hong Kong. 

Menurut Iqbal, tak sedikit WNI di luar negeri yang belum menerima informasi perihal teknnis penggunaan hak pilihnya. "Kan banyak juga WNI kita yang tidak teridentifikasi di sana, statusnya undocumented (tak terdata) begitu. Jadi, kita tidak bisa memastikan," sambungnya. 

Kendati demikian, Kemlu dan KPU akan terus berkoordinasi dengan para petugas penyelenggara pemilu di luar negeri (PPLN) untuk menjangkau WNI perihal penggunaan hak pilihnya. 

"Yang perlu diingat, tugas Konsulat Jenderal dan kantor Kedutaan Besar Indonesia memberikan perlindungan semaksimal mungkin agar PPLN dapat menjalankan tugasnya dengan lancar, profesional dan berintegritas dalam pelaksanaan pemilu 2019," tutupnya.

Rekomendasi