Sprindik tersebut ditanda tangani Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman pada 3 November 2017.
Menurut "sprindik" yang beredar, KPK sudah memulai penyidikan mulai 31 Oktober 2017 pada perkara korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 yang diduga melibatkan Setya Novanto bersama-sama Anang Sugiana Sudihardjo dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan Sugiharto selaku pejabat pembuat kebijakan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Sebelumnya, hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK tidak sah. Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Putusan Cepi itu berdasarkan penetapan tersangka Novanto oleh KPK yang dinilai sudah dilakukan di awal penyidikan.
Menurut Cepi, penetapan tersangka seharusnya dilakukan di akhir penyidikan suatu perkara untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
Kemudian, Cepi juga menilai alat bukti yang digunakan KPK untuk menjerat Novanto tidak sah karena berasal dari penyidikan terhadap Irman dan Sugiharto yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi E-KTP.