Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2017).
Saut menjelaskan, KPK sudah mempelajari putusan praperadilan saat majelis hakim Cepi Iskandar menggugurkan status tersangka Novanto.
Lalu pada 5 Oktober 2017, KPK mengumpulkan bukti baru dan sejumlah keterangan saksi untuk pengembangan pengusutan kasus korupsi e-KTP.
KPK juga sudah memanggil Novanto untuk dimintai keterangan namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan yang diterima KPK adalah karena kesibukan dinas.
"KPK menerbitkan sprindik atas nama SN (Setya Novanto) bersama ASS (Anang Sugiana Sudihardjo), dan Andi Agustinus, melakukan tindak pidana diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau kedudukannya sehingga merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun," kata Saut.
Novanto disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.