KPU: Ada Tiga Hoaks Pemilu yang Serang KPU

| 05 Apr 2019 16:02
KPU: Ada Tiga Hoaks Pemilu yang Serang KPU
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah tiga kali diterpa isu hoaks atau berita bohong. Pertama, hoaks mengenai tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos dan kedua hoaks pencoblosan surat suara di Sumatera Utara.

Dedi mengatakan, pelaku kasus isu hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra sedang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai buzzer sedang disidang di Bogor (Jawa Barat), Brebes (Jawa Tengah) dan Kalimantan Timur.

"Yang kasus di Sumut, itu kejadian Pilkada awal 2018, tapi dibuat seolah-olah kejadian pencoblosan surat suara dilakukan sekarang," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (5/4/2019).

Untuk kasus hoaks di Sumut, ada dua tersangka yang ditangkap di Jawa Barat dan sedang menjalani proses hukum di Polda Sumut.

Ketiga, kasus tuduhan server KPU yang dikondisikan untuk memenangkan capres-cawapres tertentu. Tiga akun media sosial yang menyebarkan tuduhan tersebut pun telah dilaporkan oleh Ketua KPU Arief Budiman ke Bareskrim Polri.

Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri saat ini sedang memeriksa bukti dokumen berupa foto dan video dari tiga akun tersebut.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim periksa seluruh alat bukti, data-data dokumen yang diserahkan Komisioner KPU ke Bareskrim. Laboratorium Forensik Digital akan menganalisis secara komprehensif terkait tiga akun yang dilaporkan, keaslian foto dan video," kata Brigjen Dedi.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman yang didampingi para Anggota KPU mendatangi Bareskrim Polri pada Kamis (4/4) untuk melaporkan tiga akun media sosial karena telah menyebarkan video berisi informasi bahwa server KPU telah dikondisikan untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.

Arief menegaskan informasi di video tersebut tidak benar. Pihaknya pun merasa terganggu dengan video yang beredar di medsos itu karena dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap KPU.

Rekomendasi