Kemenkominfo-KPU-Bawaslu Teken Perjanjian Aksi Tangkal Hoaks

| 31 Jan 2019 13:34
Kemenkominfo-KPU-Bawaslu Teken Perjanjian Aksi Tangkal Hoaks
Kementerian Kominfo, KPU dan Bawaslu teken MoA tangkal hoaks. (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menandatangani Memorandum of Action (MoA) atau perjanjian aksi tangkal hoaks dan informasi bohong jelang Pemilu 2019.

"Setiap hari Kominfo mengeluarkan laporan hoaks. Apa saja. Bisa berkaitan pemilu, pileg, pilpres maupun tidak terkait pemilu. Karena hoaks sama saja jahatnya," ucap Menkominfo Rudiantara di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2019).

Laporan hoaks yang dikeluarkan Kominfo, kata Rudiantara, tidak hanya melalui situs kementerian, namun juga merambah ke berbagai macam media.

"Dalam waktu dekat, awal april kita akan push informasi mengenai hoaks ini terutama yang sudah terverifikasi kepada grup-grup masyarakat yang mempunyai concern terhadap hoaks, sehingga mereka bisa turut membantu dan memviralkan informasi terkait hoaks ini," ucap dia.

Melanjutkan, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya tak hanya menyosialisasikan gerakan antihoaks pemilu dalam tingkat pusat, sebab penyebaran berita-berita bohong kalau tidak bisa disebar di pusatnya, tapi bisa disebarkan mulai dari kampung-kampung kecil.

"Akan saya minta KPU provinsi dan kabupaten kota untuk kerja sama dengan berbagai pihak. Dengan teman-teman Bawaslu di daerah, kantor-kantor Kominfo di daerah, karena Kominfo punya banyak akses untuk bisa menyebarkan. KPU enggak bisa melakukan sendirian," tutur Arief.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan menyebutkan hampir semua peserta pemilu saat ini telah menggunakan media internet sebagai sarana kampanye. Mengingat, media sosial saat ini sudah menjadi 'panganan' masyarakat sehari-hari.

"Namun demikian di sisi lain ada hal negatifnya, banyak juga kita temukan internet dan medsos digunakan sebagai ajang profokatif atau penyebaran informasi hoaks untuk merusak demokrasi itu," ungkap Abhan.

"Dengan MoA ini mudah-mudahan sinergitas antara Bawaslu, Kominfo dan KPU akan terjalin baik sehingga kami Bawaslu selaku pengawas pemilu yang memiliki kewenangan menangani pelanggaran dalam pemilu ini," kata dia.

Rekomendasi