"Kamu salat, biar masuk surga," saran petugas Polwan berkemeja putih dari Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) yang dijawab dengan anggukan.
"Enggak ada...Enggak,..." ucap Kasdi yang berkopiah biru.
Elegi kepedihan Kasdi bersama istrinya Lina Rahmawati (21) sudah berlangsung sejak pernikahannya 6 bulan silam. Sampai akhirnya Kasdi berbuat tega. Berulang kali Kasdi menginjak perut Lina yang sedang hamil 8 bulan di rumahnya, Jalan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (4/12018).
Kuli toko keramik itu curiga, bayi yang dikandung istrinya itu bukan anaknya. Usia kandungan Lina lebih tua dibandingkan dengan usia pernikahan mereka. Malam itu juga, Lina mengalami pendarahan hebat.
"Seringkali tersangka bertanya "kok kamu hamil?" hingga akhirnya (tersangka) melakukan KDRT," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta, Rabu (10/01/2018).
Esok harinya, usai memeriksakan kandungannya ke Puskesmas Johar Baru, Lina dirujuk ke RS Budi Kemuliaan, Jakarta Pusat. Selang dua hari kemudian, Minggu (7/1), putra pertamanya yang diberi nama Ridho, lahir darurat lewat operasi caesar.
Nahas, kebahagiaan itu hanya berlangsung sehari. Ridho meninggal dunia karena kondisi fisiknya yang lemah. Lina dan pihak rumah sakit langsung melapor ke pihak berwajib untuk menangkap Kasdi, kemarin.
"Polisi lalu menyita barbuk (barang bukti) pakaian korban, mengumpulkan keterangan dokter dan tersangka," kata Nico.
Setelah memborgol kedua tangan Kasdi, polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT dan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Anak. Kasdi terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Grafis: (Rahmad/era.id)
Hindari frustasi
Semua pasangan suami-istri harus memiliki kendali emosi di setiap periode pernikahan. Ini menjadi salah satu kunci menghindari frustasi yang menimpa pasangan.
Frustasi disebabkan karena suami atau istri tidak mampu mencapai tujuan yang diharapkan. Sebab frustasi bisa berujung aksi kekerasan.
"Kendali emosi dibutuhkan setiap saat. Ada teori segita cinta yang mengatakan bahtera percintaan akan berhasil jika memenuhi 3 unsur; desire, intimacy and commitment," kata Ahli Psikologis Forensik, Reza Indragiri saat dihubungi era.id.
Komnas Perempuan mencatat, sedikitnya ada 259 ribu kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2017. Sebanyak 255 ribu kasus di antaranya kekerasan fisik, psikis, seksual, dan kekerasan ekonomi.
Reza melihat, potensi KDRT bisa terjadi di semua usia pernikahan. Sejatinya kasus KDRT ini bisa dicegah jika masyarakat mengetahui UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.
"Intinya KDRT bukan lagi masalah privat. Tidak lagi ada orang KDRT seenaknya, lalu mencegah orang lain ikut campur," ujarnya.
Polisi menyesali sikap cemburu buta Kasdi yang berunjung pada tindak pidana. Nico mengimbau masyarakat agar mencegah hal ini dengan memperkuat ikatan sosial di lingkungan rumah mereka, karena sudah ada UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT.
Bagi Nico kecurigaan Kasdi mestinya bisa selesai dengan damai. Kasdi bisa memanfaatkan segala fasilitas yang dimiliki oleh pemerintahan. Di polisi ada PPA, di rumah ada RT RW. Lingkungan sosial ini harusnya bisa menyelesaikan masalah sosial.
"Yang jelas kami polisi menyesalkan karena polisi bisa membantu pengecekan DNA. Karena ini juga bisa jadi anak tersangka," kata Nico.