11 Tahun Bawaslu Mutakhirkan Indeks Kerawanan Pemilu 2019

| 09 Apr 2019 15:05
11 Tahun Bawaslu Mutakhirkan Indeks Kerawanan Pemilu 2019
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meluncurkan indeks kerawanan pemilu (IKP) terbaru pada masa kontestasi politik 2019. Pemutakhiran IKP ini penting untuk diantisipasi oleh seluruh pemangku penyelenggara pemilu untuk melakukan upaya pencegahan agar kerawanan-kerawanan tidak terjadi pada saat pelaksanaan pemilu.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin bilang, skor IKP 2019 dalam skala nasional berada pada kategori kerawanan sedang, masih sekitar 49,63. Namun, skor kerawanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih berada di atas rata-rata nasional. 

"Faktor yang memengaruhi indeks kerawanan ini adalah dimensi-dimensi tahapan dari sisi ketika tahapan berjalan. Misalnya, kerawanan DPT yang masih dominan menjadi titik kerawanan utama. Kemudian pascalogistik ini di beberapa tempat juga diingatkan bahwa potensi kurang logistik, rusak, salah kirim terjadi," ujar Afif di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).

Pada skala provinsi, Provinsi Papua adalah provinsi dengan skor IKP paling tinggi dengan skor 55,08 (29 kabupaten/kota). Selain Papua, ada 15 provinsi lain yang skor IKP-nya lebih tinggi dari rata-rata skor nasional. 15 daerah itu adalah Aceh (50,27), Sumatera Barat (51,72), Kepulauan Riau (50,12), Jambi (50,17), Bengkulu (50,37), Banten (51,25), Jawa Barat (52,11), Jawa Tengah (51,14), Daerah Istimewa Yogyakarta (52,67), Kalimantan Utara (50,52), Kalimantan Timur (49,69), NTT (50,76), Sulawesi Utara (49,64), Sulawesi Tengah (49,76), dan Sulawesi Selatan (50,84).

Sementara, pada tingkat kabupaten/kota, ditemukan delapan daerah masuk kategori kerawanan tinggi. Delapan daerah tersebut adalah Kabupaten Jayapura di Papua (80,21), Kabupaten Lembata di NTT (72,04), Kabupaten Mamberamo Raya di Papua (69,66), Kota Solok di Sumatera Barat (68,59), Kabupaten Intan Jaya di Papua (68,52), Kabupaten Bogor di Jawa Barat (67,64), Kabupaten Tolikara di Papua (67,44) dan Kabupaten Nduga di Papua (66,88). 

"506 daerah lainnya masuk kategori kerawanan sedang dan tidak ada daerah yang masuk kategori kerawanan rendah. Dari data ini perlu dilakukan pencegahan secara masif dan terstruktur oleh seluruh pemangku kepentingan," kata Afif.

Atas hal ini, Bawaslu merekomendasikan bebrapa hal untuk menekan angka IKP. Kepada KPU, Bawaslu merekomendasikan agar menjamin hak pilih baik pemilih yang sudah terdaftar maupun belum terdaftar sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih.

"Kepada partai politik peserta pemilu dan aktor politik baik lokal maupun nasional, rekomendasi kami agar menciptakan pesan kampanye damai dan menerima hasil pemilu. Jika kemudian melakukan gugatan atau sengketa agar melakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap dia.

Lanjut Afif, pemerintah juga sebaiknya melakukan percepatan terhadap pemenuhan dan perbaikan administrasi kependudukan. Hal itu untuk menjamin hak politik warga negara. Pemerintah juga harus menjamin rasa aman dan ketentraman pemilih pada saat menggunakan hak suaranya. Pentig pula bagi pemerintah untuk menjamin netralitas aparatus sipil negara untuk tidak aktif melakukan tindakan menguntungkan peserta pemilu tertentu.

"Kepada masyarakat pemilih, Bawaslu mengajak untuk memperkuat hak pilih bagi penyandang disabilitas, masyarakat adat dan kalangan minoritas lainnya. Pemenuhan hak politik minoritas diawali dengan kemampuan untuk pengetahuan terkait teknis kepemiluan Pemilu 2019 dan perhatian penuh terhadap kebijakan masa depan," jelasnya.

Untuk kamu tahu, peluncuran indeks kerawanan ini dibarengi dalam acara tasyakuran Bawaslu yang telah memasuki usia kesebelas. Mereka menyelenggarakan kegiatan tasyakuran dan doa bersama Pemilu Damai yang terselenggara di Halaman Parkir Gedung Bawaslu RI.

Ketua Bawaslu RI Abhan bilang, selama sebelas tahun mengarungi penyelenggaraan pesta demokrasi, kewenangan Bawaslu juga turut alami perubahan. Yakni dalam hal kewenangan kelembagaan, krwenangan pencegahan penindakan, dan kewenangan sengketa Pemilu. Dan baru tahun ini, tepatnya Pemilu 2019, kewenangan kelembagaan Bawaslu hadir hingga tingkat pengawas TPS. Hal yang berbeda dari penyelenggaraan Pemilu sebelumnya.

"Momentum perayaan 11 tahun Bawaslu seiring dengan agenda besar demokrasi kita. Ini sekaligus menjadi refleksi panggilan besar mengawal Pemilu 2019. Tentu Pemilu 2019 sangat berbeda dengan Pemilu sebelumnya, keserentakan punya dinamika tersendiri. Mudah-mudahan di hari ulang tahun ini jajaran Bawaslu di berikan kekuatan mengemban amanat," tutur Abhan.

Rekomendasi