Mahfud MD Ungkap Potensi Kecurangan Pemilu Sporadis

| 10 Apr 2019 20:05
Mahfud MD Ungkap Potensi Kecurangan Pemilu Sporadis
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengungkapkan potensi kecurangan bersifat sporadis yang mungkin terjadi di Pemilu 2019. 

Hal itu diungkapkan Mahfud berdasarkan pengalamannya menangani kasus sengeketa pemilu saat masih menjabat sebagai Ketua MK. 

Apa yang dimaksud Mahfud adalah potensi kecurangan yang bersifat sporadis ini bukan terstruktur yang dikendalikan oleh penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Selama ini kecurangan itu selalu ada, tapi sporadis, bukan terstruktur, (atau) dikendalikan oleh pusat, dikendalikan oleh KPU di tingkat daerah, tapi sporadis. Itu pasti terjadi," ujar Mahfud di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).

Mahfud mencontohkan sejumlah kasus yang bersifat sporadis, yang dilakukan oleh oknum-oknum pemain lapangan di tingkat bawah yang sifatnya silang. Artinya, ilakukan oleh semua oknum berbagai partai politik. 

Kasus-kasus seperti ini sifatnya horizontal oleh pemain-pemain yang silang kontestan. Bukan bersifat vertikal karena tidak dikendalikan misalnya dari kekuatan misalnya parpol tertentu, KPU, atau aparat keamanan. 

"Jadi parpol ini sekarang semua horisontal kalau berbuat curang, atau ada orang-orang bayarannya untuk melakukan politik uang, pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen, perampasan kartu suara, pemborongan kartu suara dari 1 RT," kata dia. 

Contoh berikutnya, ada penggunaan surat suara cadangan yang biasanya diisi oleh orang-orang tertentu. "Surat itu dicoblos lalu ditulis nama sembarangan sehingga seakan-akan hadir itu selalu ada. dan terbukti ada di dalam pengadilan MK," jelasnya. 

Untuk itu, Mahfud mengimbau penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengantisipasi potensi kecurangan Pemilu yang sifatnya sporadis tersebut.

"Untuk memaksimalkan pelaksanaan pemilu yang fair dan bermartabat, hal-hal yang seperti itu tetap harus diantisipasi oleh KPU, diawasi oleh Bawaslu dan penegak hukum dan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya. 

 

Rekomendasi