Mahfud Tegaskan Audit Digital Forensik Sirekap KPU Tak Ada Kaitan dengan Gugatan ke MK

| 22 Feb 2024 20:00
Mahfud Tegaskan Audit Digital Forensik Sirekap KPU Tak Ada Kaitan dengan Gugatan ke MK
Cawarpres nomor urut 3, Mahfud MD. (ERA/Gabriella Thesa)

ERA.id - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan, audit digital forensik terhadap Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI tak berkaitan dengan gugatan dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan, usulan audit Sirekap merupakan bentuk tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Mahfud menjelaskan, soal dugaan kecurangan selama proses perhitungan suara dan rekapitulasi, bisa diuji di MK. Sebab, MK memiliki kewenangan untuk menyidangkan sengketa hasil pemilu.

"Ke MK tetap jalan diluar (audit) forensik. Ke MK kasus sendiri. Itu sudah ada tim hukumnya. Ndak ada kaitan langsung lah (dengan Sirekap) bisa sendiri-sendiri. Pertanggung jawaban KPU yang teknis dan pertanggungjawaban hukumnya di MK," kata Mahfud di kediamannya, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).

Mantan Ketua MK ini menyebut, penghitungan suara pemilu tetap mengacu pada hasil formulir C1 yang dilakukan secara manual dan berjenjang. Ia pun mengaku setuju dengan usulan untuk dilakukan audit forensik terhadap Sirekap.

"Bahwa itu nanti hasil akhirnya. Prosesnya nanti biar di pengadilan MK soal itu (dugaan kecurangan). Tapi (masalah) digitalnya ini kan bisa jadi bagian dari masalah pemilu," jelas Mahfud.

Oleh karena itu, Mahfud mengusulkan agar lembaga independen melakukan audit forensik terhadap Sirekap. Audit ini penting dilakukan agar hasilnya lebih objektif. 

"Ini kan digitalnya sampai sekarang masih, Sirekap itu kan masih ndak karuan juga. Katanya sudah diaudit oleh yang berwenang. Kapan diaudit dan dalam bentuk seperti apa auditnya tentu ada spesifikasinya ya," ungkap Mahfud.

"Kalau memang mau objektif ya audit digital forensiknya itu oleh lembaga independen, oleh para ahli komputer, kan sudah banyak tuh korporasi-korporasi yang jago dibidang itu. Perguruan tinggi, kemudian yang profesional di lapangan juga banyak," tambah mantan Menko Polhukam itu.

Diketahui, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud membentuk tim khusus yang bertugas menangani masalah hukum dugaan kecurangan Pemilu 2024. Termasuk mengumpulkan bukti-bukti hingga mengajukan gugatan ke MK.

Adapun Mahfud MD ditugaskan untuk memberi pengarahan ke tim khusus dalam mengawal dugaan kecurangan tersebut.

Rekomendasi