DKPP Pecat Sembilan Penyelenggara Pemilu

| 11 Apr 2019 10:24
DKPP Pecat Sembilan Penyelenggara Pemilu
Kantor DKPP (Anto/era.id)
Jakarta, era.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan sejumlah Putusan. Sidang ini dipimpin oleh Ketua majelis Harjono.

Hasilnya, DKPP mengeluarkan sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan bagi sembilan penyelenggara Pemilu yang menjadi Teradu dalam enam perkara. 

Pada perkara nomor 47-PKE-DKPP/III/2019, ada empat teradu sebagai pengawas pemilu tingkat kecamatan yang terdapat di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Perkara ini diadukan oleh semua anggota Bawaslu Kabupaten Karawang karena teradu diduga telah sengaja bertemu dengan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI.

"Mengabulkan pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Rofiudin selaku anggota Panwascam Banyusari, Teradu II Ade Iwan Setiawan selaku Panwascam Cilamaya Wetan, Teradu III Endang selaku Ketua Panwascam Tirtajaya dan Teradu IV Fredrick A. Kumontoy selaku Ketua Panwascam Telukjambe Timur," kata Harjono dalam putusan yang diterima era.id, Kamis (11/4/2019).

Kemudian, penyelenggara pemilu lain yang dipecat adalah anggota KPU Provinsi Papua Tarwinto karena terbukti meminta sejumlah uang dan tiket pesawat dengan janji membantu peserta seleksi menjadi anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya.

Orang keenam, DKPP memberi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua adalah Ketua KPU Pariaman, Abrar Aziz. Ia diadukan karena telah bertemu dengan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak di Rumah Makan Sambalado, Kota Pariaman, Sumatera Barat pada beberapa waktu lalu.

Ketujuh, DKPP memecat anggota KPU Kota Yogyakarta, R. Moeh. Nufrianto Aris Munandar. Dalam pertimbangan Putusan dibacakan oleh Alfitra Salamm, menurut DKPP, tindakan Teradu sungguh merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika.

"Tindakan Teradu sangat merendahkan martabat kemanusian perempuan yang sepatutnya dilindungi dari tindakan kekerasan baik fisik maupun mental yang sangat merendahkan kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu," kata Alfitra.

Kedelapan, DKPP memecat Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar, Sepriadison Saragih karena terbukti menjadi pengurus salah satu partai politik di daerah tersebut. Kesembilan, DKPP memecat Ketua Panwaslih Kecamatan Langsa Kota, Nevin Ziaulhaq.

Rekomendasi