Komisi II DPR Sampaikan Hasil Evaluasi DKPP di Rapat Paripurna, Tekankan Independensi

| 06 Mar 2025 14:15
Komisi II DPR Sampaikan Hasil Evaluasi DKPP di Rapat Paripurna, Tekankan Independensi
Rapat Paripurna DPR. (ERA.id).

ERA.id - Komisi II DPR melaporkan hasil evaluasi kinerja pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2022-2027 dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan II Tahun 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan, pihaknya menggelar rapat evaluasi DKPP secara tertutup pada 11 Februari 2025.

"Sehubungan dengan hal itu, Komisi II DPR telah memberikan berbagai catatan penting terkait laporan evaluasi kinerja pimpinan DKPP periode 2022-2027," kata Zulfikar.

Pertama, Komisi II DPR mendorong DKPP untuk memperbaiki dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan  kondisi interal DKPP dalam hal kompetensi, integritgas, dan kapasitas dengan menyelenggarakan pelatihan berkala, sertifikasi, dan rekrutmen anggota berdasarkan kualifikasi yang lebih ketat.

Kedua, Komisi II DPR meminta DKPP segera menyelesaikan aduan kasus dugaan pelanggaran etik pemilu yang menumpuk sejak 2024.

"Berdasarkan data DKPP menunjukan bahwa jumlah pengaduan tahun 2024 sampai dengan 31 Januari 2025 sebanyak 881 aduan dengan rincian 790 aduan di tahun 2024 dan 91 aduan per 31 Januari 2025," kata Zulfikar.

"Dari data tersebut, yang baru diputus di tahun 2024 adalah sebanyak 217 aduan. Sehingga masih banyak aduan yang belum terselesaikan di tahun 2024 dan 2025," sambungnya.

Ketiga, Komisi II DPR RI menekankan agar DKPP mengedepankan independenai dan netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"DKPP harus benar-benar independen dari pengaruh politik, kepentingan kelompok, atau pihak eksternal. DKPP harus membuat mekanisme yang lebih ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan netralitas anggota," ucap Zulfikar.

Keempat, Komisi II DPR RI mendorong DKPP agar proses pengambilan keputusan DKPP terbuka dan dapat diakses publik. DKPP perlu meningkatkan publikasi putusan laporan kinerja dan proses persidangan secara terbuka, termasuk melalui platform digital.

Kelima, Komisi II DPR RI mendorong agar aktivitas peneggakan kode etik dalam hal ini mendorong DKPP untuk memastikan bahwa sanksi yang diberikan efektif menciptakan efek jera, memastikan konsistensi dalam penerapannya, dan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

"Komisi II DPR RI mendorong setiap putusan DKPP dalam menangani persoalan etik penyelenggara pemilu benar-benar memiliki dampak dan hasil nyata bagi peneguhan integritas penyelenggaran pemilu. DKPP harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur untuk menilai keberhasilan kinerja," kata Zulfikar.

Selanjutnya, politisi Golkar itu mengatakan, Komisi II DPR RI mendorong DKPP untuk melibatkan lembaga dan partisipasi lembaga dalam proses pengawasan dan evaluasi kinerja DKPP ke depan dengan membuat mekanisme partisipasi lembaga yang lebih inklusif seperti forum konsultasi atau form pengaduan online.

Kedelapan, Komisi II DPR RI mendorong DKPP memperkuat sinergi dengan lembaga terkait seperti KPU, Bawaslu dan penegak hukum untuk memastikan penegakan etika yang lebih efektif.

Sembilan, Komisi II DPR RI mendorong DKPP pro aktif dalam mencegah pelanggaran etika sebelum terjadi dengan melakukan edukasi penyelenggara pemilu tentang kode etik, dan meningkatan pengawasan prefentif.

"Mendorong DKPP RI untuk memaksimalkan sitem penerimaan pengaduan melalui elektronik, call center dan email dari pada datang langsung ke kantor DKPP RI," ucapnya.

Setelah mendengarkan laporan evaluasi DKPP yang disampaikan Komisi II, Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan bahwa hal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

"Selanjutnya terhadap laporan tentang evaluasi pimpinan dkpp periode 2022-2027 akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku," kata Adies.

Rekomendasi