Untuk tersangka kasus perusakan barang bukti, Joko Driyono belum dilimpahkan. Dua anggota PSSI Johar Lin Eng dan Dwi Irianto bisa segera diadili.
Empat tersangka lainnya Priyanto, Anik Yuni Artikasari, Mansyur Lestaluhu, dan Nurul Safarid. Keenam tersangka langsung (dibawa) ke Kejagung Banjarnegara dengan (pengawalan ketat) dari kepolisian.