Menurut tim kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail, para saksi direncanakan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada hari ini.
"Info sementara yang kami terima (sebagai saksi) Nunuy Kurniasih, Nenny, dan Santoso Karsono," ungkap Maqdir, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis, (11/1/2018).
Menurut Maqdir, ada kemungkinan saksi lain hadir untuk menguatkan dakwaan perkara pokok mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Bisa saja (saksi) berubah seperti dalam perkara lain, karena kata KPK, mereka tidak mempunyai kewajiban memberi tahu saksi, karena semua berkas sudah diserahkan penasihat hukum," tutupnya.
Dalam surat dakwaan sebelumnya, saat menjabat sebagai Ketua DPR, Novanto diduga melakukan perbuatan memperkaya diri. Dia diduga melakukan kerja sama dengan Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Akibat kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 triliun.
Perbuatan Setya Novanto merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.