Sekjen KIPP Kaka Suminta bilang permintaan penundaan ini berdasarkan perhatian KIPP atas kasus dugaan pencoblosan surat suara secara ilegal di Selangor Malaysia. KIPP indonesia juga melakukan pemantauan langsung ke Malaysia.
"Sampai dini hari Sabtu, 13 April 2019. KPU dan Bawaslu belum mendapatkan akses untuk memastikan soal surat suara yang diduga dicoblos secara ilegal, karena dalam kekuasaan polisi Diaraja Malaysia," ujar Kaka kepada wartawan, Sabtu (13/4/2019).
Sehingga, lanjut Kaka, sampai saat ini tak ada kejelasan tentang tindak lanjut dari peristiwa tercoblosnya surat suara di Selangor tersebut.
Lebih lanjut, pada proses pemungutan suara KSK, KIPP menemukan banyak kejanggalan seperti kotak suara tak disegel saat melakukan pemungutan suara.
"Dalam beberapa tim KSK tak disertai oleh Panwas. Berdasarkan pengakuan petugas, KSK memberikan hak pilih pada siapa pun yang di lokasi tugasnya tanpa memperhatikan DPT," kata dia.
Tak hanya itu, Kaka menemukan dalam penyerahan kotak suara KSK, dilakukan dengan memeriksa dan membuka kotak suara.
"Atas dasar temuan tersebut di atas, maka KIPP Indonesia meminta untuk menghentikan proses pemungutan suara di Malaysia, sampai mendapatkan kepastian untuk proses pemungutan suara yang sesuai dengan UU dan PKPU yang berlaku," ucap dia.
Supaya kamu tahu, panitia pengawas pemilu luar negeri menemukan puluhan kantong hitam yang berisi surat suara sudah tercoblos di sebuah ruko di kawasan Bangi, Selangor, Malaysia.
Informasi ini berasal dari video yang beredar. Terlihat, beberapa orang dalam video tersebut memaparkan surat suara pasangan calon presiden telah tercoblos dalam kolom paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Kemudian, pada surat suara calon anggota legislatif DPR RI, telah tercoblos caleg DPR RI Dapil DKI Jakarta II dari Partai Nasdem nomor urut 3 bernama Achmad dan nomor urut 2 Davin Kirana.
Sejumlah komisioner KPU dan Bawaslu yakni Ilham Saputra, Hasyim Asy'ari, dan Ratna Dewi Pettalolo telah berangkat ke Malaysia sejak Jumat (12/4) kemarin untuk akan segera memastikan siapa yang bertanggung jawab atas lokasi penyimpanan surat suara tersebut, apa benar surat suara yang dari KPU, dan berapa banyak surat suara yang tercoblos.
Kemudian, siapa yang pertama kali menemukan kejadian itu, siapa yang membuat videonya, kemudian siapa yang melapor ke Panwas LN dan seterusnya, lalu apa juga sikap dari otoritas setempat.