Bawaslu Rekomendasi Pemilu Lanjutan di Papua

| 17 Apr 2019 15:55
Bawaslu Rekomendasi Pemilu Lanjutan di Papua
KPU Jayapura (Paul Tambunan)
Jakarta, era.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia atau Bawaslu RI merekomendasikan pelaksanaan pemilu lanjutan di Papua karena ada keterlambatan logistik Pemilu serentak 2019 di sebagian wilayah di sana.

"Sampai sekarang surat suaranya tidak ada, sehingga harus dilakukan pemilu lanjutan," kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Jakarta, Rabu (17/4/2019).

Bukan apa-apa, ketersediaan surat suara merupakan hal vital dalam penyelenggaraan pemilu. Apa juga jadinya pemilu tanpa surat suara?

"Itu (penundaan pemilu) kami kembali kepada KPU. Mudah-mudahan yang di Intan Jaya dan Jayapura cuma satu (kasus)," ujar dia.

Sementara itu, terkait waktu penyelenggaraan pemilu susulan di sana, Fritz juga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak KPU.

"Kapan dilaksanakan itu bergantung dengan kesiapan KPU untuk dapat menyediakan dan mengambil logistik, serta mengajak pemilih untuk dapat berpartisipasi," ujar dia.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, lanjutnya, terdapat tiga konsep penyelenggaraan pemilu yaitu pemilu tunda, pemilu lanjutan dan pemilu susulan.

"Undang-undang memberikan kesempatan. Ada konsekuensinya, tapi itu dimungkinkan oleh undangan-undang untuk dapat dilaksanakan," katanya.

Rekomendasi