DKPP Periksa PPLN Bermasalah di Malaysia Pekan Depan

| 20 Apr 2019 17:09
DKPP Periksa PPLN Bermasalah di Malaysia Pekan Depan
Anggota DKPP, Alfitra Salam (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tengah melakukan proses peradilan dugaan pelanggaran pemilu terkait sejumlah surat suara yang tercoblos di Malaysia. 

"Kita akan cek satu per satu, mulai dari Panwaslu Malaysia, saksi-saksi yang ada, sampai PPLN Malaysia (sebagai terlapor). Minggu depan dijadwalkan sudah mulai (pemeriksaan)," kata Anggota DKPP Alfitra Salam di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4/2019).

Alfitra bilang pihaknya masih mempertimbangkan apakah proses klarifikasi PPLN dan pengawas di Malaysia dilakukan dengan memanggil yang bersangkutan ke kantor DKPP atau melalui sambungan video. 

"Kami bisa melakukan beberapa cara. Ada yang diundang secara langsung dan secara video conference, karena tempatnya kan jauh."

Nantinya, DKPP akan mengumpulkan fakta-fakta apa yang terjadi. Kalau misal fakta pemeriksaan itu benar-benar melanggar kode etik serius, DKPP akan memberhentikan tetap PPLN Malaysia yang dilaporkan. 

"Meski KPU sudah melakukan pembehrtian sementara, kita akan melakukan pengevekan kembali, kalau terbukti, DKPP yang akan memberhentikan tetap."

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan KPU memecat PPLN Malaysia dengan tujuan untuk menghindari dugaan konflik kepentingan yang terjadi di Malaysia. 

Namun, KPU memutuskan untuk tak serta merta memecat dua anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Malaysia akibat kasus tercoblosnya sejumlah surat suara di sana. 

Dua anggota PPLN tersebut adalah Krishna KU Hannan yang juga merupakan Wakil Duta Besar, dan satunya adalah Djadjuk Natsir sebagai penanggung jawab pemilihan melalui metode pos.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan bilang KPU menindaklanjuti rekomendasi ini dengan melaporkan kedua anggota PPLN tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

"Proses pemberhentian sementara terhadap Anggota PPLN Kuala Lumpur atas nama Djadjuk Natsir berdasarkan hasil klarifikasi yang telah dilakukan oleh KPU terkait profesionalitas dalam pelaksanaan tugas, dan selanjutnya akan melaporkan kepada DKPP," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan

"Terhadap Anggota PPLN atas nama Krishna K.U. Hannan yang diduga karena kedudukannya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan melaporkan yang bersangkutan ke DKPP."

Rekomendasi