Pemantauan era.id, di jalur perempatan Sarinah, di jalur dari arah Patung Kuda Arjuna ke Perempatan Bank Indonesia, dan di jalur dari Sarinah ke Sudirman sudah banyak pengguna motor yang melintas. Begitu juga arah sebaliknya.
Salah satu pengendara motor, Sahrul (29) sumringah saat ditanya perasaannya ketika boleh melintas di Jalan Thamrin kembali.
"Senang, bisa lewat lagi, jadi enggak lama lagi bisa sampai tujuan," jelas warga Kampung Baru, Kembangan, Jakarta Barat.
Kemudian, pengendara ojek online, Mohammad (47), juga mengaku senang karena diperbolehkan kembali motor melintas di jalan itu. Apalagi, dia mengaku sering dapat pesanan antar-jemput di kawasan ini.
Dengan dihapusnya Pergub itu, warga Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat ini juga merasa dimudahkan untuk mengambil penumpang di area tersebut.
"Biasa kalau dapat order ke Thamrin, saya harus muter-muter. Sekarang kan sudah bisa langsung," jelasnya.
Pernyataan itu didukung juga oleh rekan seprofesinya, Kanang (39), warga Muara Angke RT.11 RW.11, Pluit, Jakarta Utara.
"Kami sebagai ojek online merasa senang aja. Bebas, nganter costumer kemana aja bisa," kata dia.
(Grafis: Rahmad/era.id)
Dulu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Sejak saat itu, motor steril di jalan Sudirman-Thamrin.
Kemudian, awal tahun ini, MA membatalkan Pergub itu dengan alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang
No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Putusan MA ini sekaligus mengabulkan permohonan uji materi dari Yuliansah Hamid dan Diki Iskandar terkait Pergub tadi.