Nada kemarahan yang sama disuarakan Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong. Seperti Jimi Multhazam dan kawan-kawan, Ali juga mengusulkan pemberlakuan hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan pedofilia.
Ali begitu marah mendapati beredarnya video porno --yang menjadi viral-- yang melibatkan seorang anak di dalamnya. Video itu menampilkan citra seorang perempuan dewasa yang melakukan hubungan seks dengan korban, yakni seorang anak diduga berusia 10-12 tahun.
Tak bermoral, katanya. Terlebih, video tersebut menurut dugaan polisi diproduksi secara profesional. Video itu juga keji, ketika terungkap video tersebut dipesan seseorang dari Kanada yang kemudian diperjualbelikan pada komunitas pedofilia di seluruh dunia.
Dan makin memuakkan, kata Ali, sebab proses pengambilan gambar disaksikan langsung oleh orang tua korban. Terkait kejahatan itu, polisi telah mengamankan 6 pelaku. Seorang pria berinisal FA yang berperan sebagai sutradara, dan lima orang wanita berinisial CC, IN, IM, HN dan SU.
Tujuan pemberlakuan hukuman kebiri ini untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan pedofilia. Bagi Ali, kejahatan kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual merupakan kejahatan luar biasa. Pedofil berpotensi menimbulkan efek kerusakan luar biasa dalam diri korban.
Menurut Ali, Indonesia telah menjadi lahan paling asyik bagi para pelaku kejahatan pedofilia, baik yang terorganisir maupun tidak. Ancaman ini jadi begitu nyata, memang.
Kebayang dong, kalau generasi penerusnya dirusak para predator pemburu kepuasan seksual tak lazim, bagaimana nasib bangsa ini di masa mendatang?
"Kalau tidak, maka Indonesia menjadi lahan subur bagi kejahatan terhadap anak dan itu akan merusak," kata Ali di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2018).
Lebih keras lagi. Ali bahkan mendorong pemberlakuan hukuman mati bagi para pelaku yang melakukan tindak kekerasan dalam kejahatan yang dilakukan. Efek jera harus mulai dibangun. Kalau tidak, kehancuran generasi mendatang akan semakin nyata. "Pintu masuk sekarang ini malah di Jakarta di Manado di Bali bahkan juga dari Batam, dari data-data yang sempat kita himpun," tutur Ali.
Ali menegaskan, Komisi VIII DPR akan mendukung segala upaya untuk merealisasikan gagasan hukum itu. "Kalau seandainya dihukum 10 tahun, maka ditambah lagi sepertiga. Sepertiga itu kan paling tidak 15 tahun, ditambah lagi dengan menggumumkan identitas yang bersangkutan ini termasuk di media massa," tegasnya.