Nyoblos di Atas Jam 13? Bisa, Tapi Ada Syaratnya

| 15 Apr 2019 13:28
Nyoblos di Atas Jam 13? Bisa, Tapi Ada Syaratnya
Ilustrasi (era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan pemilih mencoblos meski lewat dari pukul 13.00 waktu setempat. Hal ini merujuk Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara. 

Komisioner KPU Evi Novida Ginting bilang, pemilih masih bisa mencoblos meski lewat masa pencoblosan. Dengan catatan, si pemilih sudah hadir dan mendaftarkan diri di TPS sebelum pukul 13.00.

"Pemilih masih tetap akan dilayani, sepanjang dia sudah terdaftar dalam formulir C7," kata Evi kepada wartawan, Senin (15/4/2019).

Jadi, bukan berarti pemilih bisa seenaknya datang telat ke TPS lewat dari pukul 13.00 dan baru daftar di lembar C7 atau lembar daftar hadir pemilih di TPS. Kalau kamu kayak gitu, enggak akan dilayani. 

"Makanya, petugas KPPS kan harus memperkirakan waktunya. Jadi, sepanjang dia sudah datang dan sudah tercatat di C7 tetap akan dilayani," ungkap dia. 

Evi melanjutkan, meskipun pemilih masih punya kesempatan menggunakan hak suaranya setelah pukul 13.00, mereka baru bisa mencoblos selama surat suara masih tersedia. 

Mengingat, KPU memberi kesempatan bagi pemilih pindahan yang masuk dalam DPTb untuk mencoblos pada pukul 12.00 waktu setempat. Sementara, jumlah surat suara yang tersedia di TPS adalah setara jumlah daftar pemilih tetap tiap TPS ditambah 2 persen surat suara cadangan. 

Untuk kamu tahu PKPU Nomor 9 Tahun 2019 merupakan perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Ketentuan yang mengatur waktu pencoblosan terdapat pada Pasal 46, yang berbunyi:

Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:

a. Sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT?KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK?KPU; atau

b. Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.

(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan Rapat Penghitungan Suara di TPS.

Tags : pemilu 2019 kpu
Rekomendasi