Kalau Pemilih Kehilangan Hak Pilihnya, Salah Siapa?

| 16 Apr 2019 21:22
Kalau Pemilih Kehilangan Hak Pilihnya, Salah Siapa?
Ilustrasi (era.id)
Jakarta, era.id - Hari pemungutan suara tinggal menghitung jam. Banyak warga yang mendapatkan hak pilihnya telah memegang formulir C6, atau surat pemberitahuan kepada pemilih soal waktu pencoblosan dan tempat pemungutan suara (TPS). 

Tapi ini tidak terjadi pada sebagian orang lainnya. Seperti Novi (35), pegawai swasta yang bekerja di Jakarta namun memiliki domisili di Sidoarjo. Novi sih dapat C6 dari KPU, tapi tempat pencoblosannya tetap di Sidoarjo. 

Karena sibuk bekerja, Novi baru mengunjungi KPU Daerah Jakarta Selatan untuk mencari informasi agar dia bisa mencoblos di sekitar kantornya pada sehari sebelum masa pencoblosan. 

"Saat saya ke KPUD, petugasnya bilang tidak dapat melayani pindah memilih TPS karena kesempatan mengurus daftar pemilih tambahan (DPTb) sudah ditutup sejak 10 April lalu," kata Novi kepada era.id, Selasa (16/4/2019).

Novi bertanya lagi apakah ada alternatif lain agar dia bisa mencoblos di Jakarta, atau apakah dia bisa masuk daftar pemilih khusus (DPK) yang mendapat kesempatan memilih Pada pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat. 

Kami mengonfirmasi kasus ini kepada Komisioner KPU Viryan Aziz. Viryan bilang, pemilih seperti Novi ini memang telah diberi kesempatan untuk mengurus pindah memilih sejak Agustus 2018 sampai April 2019.

Novi juga tidak dapat masuk dalam DPK karena pemilih DPK masuk dalam kategori mereka yang tidak masuk DPT, dan hanya bisa memilih di TPS yang sesuai dengan kelurahan di domisilinya menggunakan KTP elektronik.

"Jadi yang bersangkutan hanya bisa memilih di daerah asalnya. Memang benar UU Pemilu sekarang mengurus batasan waktu pindah memilih," kata Viryan. 

Salah siapa? 

Melihat kasus ini, siapakah yang seharusnya disalahkan? Novi yang kurang menggali informasi tentang ketentuan pindah memilih, atau KPU yang tak cukup gencar menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan menjaga hak pilih warga negara? 

Viryan sih tak mau menyalahkan. Hanya saja, ia menegaskan kalau KPU sudah proaktif bersosialisasi menyerukan agar pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya. 

"KPU sendiri dari sejak awal sudah proaktif menyoasialisasikan, sampai dapat dukungan berbagai pihak sampai platform medsos. Facebook, Google itu membantu kami, sudah sangat masif kita sosialisasikan kta buat spanduk, di medsos itu sudah sangat optimal," jelas Viryan.

Tags : pemilu 2019
Rekomendasi