Ada KPPS yang Enggak Paham Soal DPTb

| 17 Apr 2019 11:09
Ada KPPS yang Enggak Paham Soal DPTb
Gedung KPU (Foto: Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Proses pemungutan suara sedang berlangsung. Panitia KPPS mulai membuka tempat pemungutan suara pada waktu yang bervariasi, tergantung dari kesiapan logistik oleh petugas.

TPS semestinya dibuka sejak pukul 07.00 waktu setempat. Namun, ada juga yang baru dibuka lewat dari pukul 07.00. Seperti di TPS 071 Kelurahan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, keterlambatan pembukaan TPS terjadi sekitar setengah jam. 

Salah satu pemilih bernama Fitria (23) mengaku sudah hadir di TPS tersebut sejak pukul 07.05 WIB. Namun, saat ia tiba di sana petugas TPS 071 masih menyiapkan kelengkapan TPS.

"Saya mesti menunggu TPS yang baru buka pukul 07.30 WIB," kata dia kepada era.id, Rabu (17/4/2019).

Fitria mendapat masalah baru ketika baru akan mendaftar pada lembar C7 yakni daftar hadir pemilih. Ia adalah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan telah mengurus pindah memilih dari Purworejo sejak Februari lalu. 

Fitria sempat tidak diperbolehkan untuk memilih pada waktu ia datang dan hanya boleh memilih pukul 12.00 sampai 13.00 WIB. Begitu penjelasan dari petugas KPPS. 

Padahal, sepengetahuan dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan pemilih pindahan untuk tetap bisa menggunakan hak pilihnya sejak pukul 07.00 WIB. Ia sempat berada argumen kepada petugas. Meski akhirnya bisa mencoblos, Fitria menyesalkan ketidaktahuan petugas. 

"Bahkan ketua KPPS-nya ragu-ragu apakah saya boleh memilih mulai sejak pagi. KPPS baru mengiyakan setelah mereka tahu saya hanya mendapat surat suara untuk pilpres. Padahal kan ya patokannya bukan jumlah surat suara yang didapat, tapi dia masuk pemilih apa. Sampai tadi pengawasnya turun," tegasnya. 

Meski demikian, bukan berarti semua TPS bermasalah. Seperti pada TPS 19 Kuningan Timur, Jakarta Selatan, salah satu pemilih bernama Didi (33) menyebut penyelenggaraan pemungutan suara di sana berlangsung dengan baik. 

Sebagai pemilih DPTb dari Tangerang, Didi bilang KPPS paham aturan mencoblos bagi pemilih pindahan dan hanya dapat satu surat suara yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. 

"Petugas KPPS setempat juga rajin mengingatkan pemilih untuk tidak keliru menempatkan surat suara dalam kotak sesuai warna dan berulang kali mengingatkan pemilih untuk cermat memeriksa surat suara sebelum dicoblos karena khawatir rusak," jelas Didi. 

 

Tags : ayo nyoblos
Rekomendasi