Kata KPU soal Surat Suara Tercoblos di Sejumlah TPS

| 17 Apr 2019 13:29
Kata KPU soal Surat Suara Tercoblos di Sejumlah TPS
Gedung KPU (Irfan/era.id)
Jakarta, era.id - Sebuah video jadi viral di media sosial. Video tentang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menemukan surat suara telah tercoblos sebelum diberikan pada pemilih.

Penemuan tersebut nyatanya enggak hanya ditemui di satu lokasi. Di TPS 65 Kelurahan Cipondoh Makmur, Tangerang, Banten, diduga ada sejumlah surat suara yang telah tercoblos salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01.

Kemudian, ada penghentian sementara proses pencoblosan di TPS 42 Berlian Indah, Kompleks Berlian Indah, Desa Jenetalasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Hal ini disebabkan sejumlah pemilih protes lantaran kertas surat suara yang akan dicoblosnya telah tercoblos duluan. 

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut pihaknya terus memantau kasus kasus dugaan tercoblosnya suara suara. "Kita tunggu laporannya (dari KPU daerah)," kata Wahyu keada wartawan, Rabu (17/4/2019).

Terpisah, Komisioner KPU Viryan Aziz menjelaskan bahwa surat suara dicetak, disortir, dan di-packing untuk kebutuhan TPS adalah surat suara yang sesuai standar, belum tercoblos dan belum ada tanda tangan Ketua KPPS.

Surat suara berada di dalam kotak suara dengan posisi digembok dan disegel dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS dan diterima KPPS H-1. Kotak suara baru dibuka setelah rapat pemungutan suara dibuka di TPS setelah pukul 07.00 waktu setempat.

"Ketika dibuka, KPPS menghitung jumlah surat suara dan mempersiapkan pelayanan pemilih. Surat suara baru di tandatangani Ketua KPPS dan diberikan kepada pemilih," kata Viryan. 

"Pemilih membawa ke bilik untuk mencoblos. Apabila ketika membuka surat suara ternyata kondisinya rusak atau pemilih keliru mencoblos, pemilih dapat meminta mengganti dan surat suara tersebut dinyatakan rusak (sesuai PKPU 3/2019, pasal 39), Ketua KPPS mengganti surat suara tersebut hanya sekali," tambahnya.

Dengan demikian, lanjut dia, potensi manipulasi atau kecurangan dengan modus surat suara telah dicoblos sebagai sarana administratif pemilih menyalurkan kedaulatannya tetap terjaga.

"Dalam terjadi kasus telah tercoblos, penanganannya dilakukan oleh Pengawas Pemilu dan KPU untuk mendalaminya guna mendapat kepastian kasusnya," imbuhnya.

 

Tags : ayo nyoblos
Rekomendasi