Alasan KPU Sumut Perpanjang Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi

| 12 Mar 2024 10:02
Alasan KPU Sumut Perpanjang Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi
Ilustrasi surat suara pemilu (Antara)

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) memperpanjang proses rekapitulasi pada penghitungan perolehan suara tingkat provinsi Sumut di Pemilu tahun 2024. Perpanjangan tersebut dilakukan penambahan dua hari hingga Selasa (12/3/2024), yang seharusnya sudah selesai pada Minggu (10/3/2024).

Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung mengungkapkan, hal ini dikarenakan 3 KPU Kabupaten/Kota belum menyelesaikan rekapitulasi. Yakni, KPU Kota Medan, KPU Deliserdang dan KPU Nias Selatan.

"Untuk rekap tingkat Sumut diperpanjang 12 Maret, 3 Kabupaten/Kota belum selesai (rekapitulasi)," sebut Anggota KPU Sumut, Robby Effendi Hutagalung kepada wartawan, Senin 11 Maret 2024.

Robby menjelaskan baru 30 Kabupaten/Kota yang selesai dibacakan hasil rekapitulasi atau D hasil perolehan suara pada Pemilu 2024 ini. Sebelumnya, rekapitulasi tingkat provinsi ini, dilaksanakan KPU Sumut 4 hingga 10 Maret 2024, namun diperpanjang Selasa (12/3/2024).

"Ya, 30 kabupaten/kota udah selesai. Nisel, Medan, dan Deli Serdang yang belum," kata Robby.

Sebagai informasi, rekapitulasi tingkat provinsi digelar KPU Sumut di Le Polonia Hotel, di Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan. KPU Nias Selatan, Deliserdang dan Medan, sedang melakukan singkronkan perolehan suara antara perhitungan PPK dengan saksi partai, berlangsung alot diwarnai perdebatan.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, menjelaskan, rekapitulasi sudah selesai dan disepakati pada 10 Maret 2024. Kini, tinggal melakukan proses rekapitulasi tingkat provinsi untuk dibacakan D hasilnya.

"Sudah dilaksanakan tuntas untuk 21 kecamatan, sudah disepakati dan di tanggal 10 Maret ini, kami hanya melakukan sinkronisasi saja, ada data data yang belum sinkron," ucap Mutia kepada wartawan.

Disingung molornya proses rekapitulasi tingkat Kota Medan, Mutia Atiqah beralasan jika pihaknya menjalani rekomendasi Bawaslu Medan, untuk dilakukan perbaikan dengan membuka kotak C1 plano di beberapa kecamatan.

"Jadi, ada beberapa Kecamatan, yang berdasarkan rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan perbaikan maka harus hitung ulang suara," jelas Mutia Atiqah.

Adapun Kecamatan yang berdasarkan rekomendasi atau saran Bawaslu Medan, untuk dilakukan perbaikan adalah, Kecamatan Medan Polonia, Medan Tuntungan, Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Area dan Medan Selayang dan Medan Tembung (lanjutan).

"Maka, sebagai bentuk transparansi, jika memang nanti ada perbaikan sesuai rekomendasi Bawaslu itu, ya, dibukalah dan hitung kembali C1 plano hasil TPS," ucap  Mutia Atiqah.

Rekomendasi