Akankah Pemungutan Suara Susulan Hambat Proses Pemilu?

| 18 Apr 2019 15:54
Akankah Pemungutan Suara Susulan Hambat Proses Pemilu?
Ilustrasi Foto (Yudhistira/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan pemungutan suara susulan di sejumlah tempat pemungutan suara yang belum sempat ikut menyelenggarakan secara serentak kemarin. 

"Hari ini kami perintahkan untuk dilakukan. Bukan pemilu ulang, kalau ulang kan berarti sudah dilaksanakan. Ini susulan. Sebagian besar dari mereka itu karena logistiknya terlambat juga, maka hari ini dilakukan pemilihan susulan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).

Berdasarkan laporan yang dihimpun oleh KPU, tercatat masih ada 2.249 TPS yang belum sempat menyelenggarakan pemungutan suara yang tersebar di 18 kabupaten/kota se-Indonesia. 

Namun, pemungutan suara susulan ini belum diselenggarakan secara menyeluruh, hanya sebagian karena terkendala persiapan logistik. 

"(Pemungutan suara susulan dilakukan di) sebagian besar dari dua ribu sekian TPS itu, karena problem logistik yang belum tiba tepat waktu. Kalau dari KPU RI sudah didistribusikan, tiba di sana sesuai dengan jadwal yang kita kerjakan," kata Arief.

"Cuma, teman-teman di sana kan harus menindaklanjuti dengan sortir, lipat, packing, masuk ke kotak-kotak, kemudian distribusi berjenjang. Mungkin ada kendala-kendala pada saat distribusi ke tingkat bawah itu," tutur Arief.

Menambahkan, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan bahwa pemungutan suara susulan ini tidak akan menghambat proses rekapitulasi suara yang tengah dilakukan. Mengingat, KPU memiliki batas waktu rekapitulasi di tingkat kecamatan sampai 4 Mei sebelum dilanjutkan di tingkat nasional. 

"Pasti tidak akan mundur. Batasnya adalah seluruh proses pemungutan suara ulang atau pemilu susulan itu harus dilaksanakan sebelum masa rekapitulasi di kecamatan selesai, sehingga hasil dari TPS yang diulang atau disusulkan itu masih bisa diikutkan di rekapitulasi di tingkat kecamatan, " tutur Pramono. 

Supaya kamu tahu, ada 0,28 persen TPS yang terlambat menyelenggarakan proses pemungutan suara dari total 810.193 TPS. Rinciannya, di Kota Jayapura sebanyak 702 TPS, Kabupaten Jayapura satu TPS, Kabupaten Keerom enam TPS, serta sebelas TPS di Kabupaten Waropen.

Selain itu, jumlah TPS yang belum melakukan pencoblosan juga terdapat di Kabupaten Intan Jaya (288), Kabupaten Tolikara (24), Kabupaten Pegunungan Bintang (satu), Kabupaten yahukimo (155), Jayawijaya (tiga).

Kemudian, di Kabupaten Nias Selatan (113), Kutai Barat (20), Banggai (391), Jambi (24), Kabupaten Bintan (dua), Kabupaten Banyuasin (445), Kabupaten Mahakam Ulu (empat), Kutai Kartanegara (delapan), dan Berau (sebelas).

Rekomendasi