Bagi Fredrich, kegaduhan pagi itu, menjadi pagi yang tak biasa. Jelang siang, pukul 10.00 WIB, sejumlah penyidik dari KPK menyambangi kantornya, Kamis (11/1/2018).
Fredrich mungkin tak benar-benar terkejut. Penggeledahan itu telah terbayang olehnya sejak kemarin, ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK (10/1).
Yang jelas, Fredrich dongkol. Pengacara yang mengaku suka kemewahan itu tak terima ketika penyidik KPK turut menyita sejumlah dokumen yang menurutnya tak terkait dengan perkara obstruction of justice yang membelitnya.
"Ini kaitannya dengan kasus yang lebih luas, bukan hanya tindak pidana yang disangkakan kepada Pak Fredrich, tetapi juga kasus e-KTP-nya. Makanya tadi kami kan juga mengajukan keberatan," ungkap kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa di lokasi penggeledahan.
Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dari kantor Fredrich (Fitria/era.id)
Menurut Refa, sejumlah dokumen yang disita KPK terkait berkas e-KTP berada di luar konteks perkara yang membelit Fredrich. Bagi Refa dan Fredrich, KPK telah menyalahgunakan penggeledahan hari ini.
"Yang dilakukan oleh Pak Fredrich ini kan kalau menurut KPK kan (melanggar) Pasal 21 (UU 31 tahun 1999). Jadi mereka menganggap semua yang terkait dengan e-KTP ambil aja dulu, sita aja dulu," kata Refa.
Dari penggeledahan yang berlangsung hampir tujuh jam itu, KPK menyita 27 dokumen, termasuk surat kuasa atas nama Novanto untuk perkara e-KTP. Selain itu, empat unit telepon genggam milik karyawan Fredrich pun turut dikantongi KPK.
Ditemui pasca penggeledahan, Fredrich menegaskan dirinya tak gentar menghadapi proses hukum di KPK. Ia yakin tak ada alasan untuk memenjarakan dirinya. Terkait itu, Fredrich mempertimbangkan untuk mengambil jalur praperadilan.
"Saya bisa pertanggungjawabkan. Selanjutnya tinggal bagaimana proses hukum ini berjalan," kata Fredrich singkat.