Bawaslu Rekomendasikan Penghitungan Suara Ulang di Surabaya

| 22 Apr 2019 17:50
Bawaslu Rekomendasikan Penghitungan Suara Ulang di Surabaya
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin (Diah/era.id)
Jakarta, era.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin membenarkan pihaknya yang merekomendasikan penghitungan suara ulang di kota Surabaya. Namun, kata Afif, penghitungan tidak dilakukan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). 

"Rekomendasi kita agar KPU membuka lagi penghitungan di beberapa TPS, tidak di seluruh TPS," kata Afif di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Afif bilang, penghitungan suara ulang dilakukan dengan membuka surat suara masing-masing TPS yang hasilnya dianggap memiliki kecurangan. 

"Sebenarnya sudah kita antisipasi dengan membuka C1 pleno di kecamatan tetapi tetap ada hal hal yang harus terkualifikasi. Akhirnya, setelah koordinasi antara KPU dan Bawaslu, rekomendasi kita untuk dibuka lagi penghitungan di beberapa TPS," ucap dia. 

Sementara, Komisioner KPU Ilham Saputra bilang pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Surabaya yang menyatakan bahwa jika ada perbedaan antara C1 dengan temuan rekapitualsi di kecamatan. 

"Jadi, tolong diklarifikasi bahwa enggak melakukan penghitugan ulang di seluruh TPS. Soal jumlah, kita masih terus terima laporan dari KPU Kota Surabaya dan KPU Jawa Timur," ucap Ilham. 

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Bawaslu Surabaya yang dituangkan dalam berita acara Nomor 30/BA/K.JI-38/IV/2019 itu, ditemukan selisih hasil penghitungan perolehan suara terhadap salah satu pengisian dan penjumlahan serta tanpa pengisian (kosong) pada formulir model C-KPU beserta kelengkapannya di tingkat TPS yang tersebar di Kota Surabaya.

Rekomendasi