Temukan Kesalahan Prosedur, KPU Akan Ulang Pemungutan Suara Metode Pos dan KSK di Kuala Lumpur

| 15 Feb 2024 19:07
Temukan Kesalahan Prosedur, KPU Akan Ulang Pemungutan Suara Metode Pos dan KSK di Kuala Lumpur
KPU ulang pemungutan suara di KL (Dok: ERA/Flori Anastasia)

ERA.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan pemungutan suara dengan metode pos dan kotak suara keliling (KSK) yang diterapkan di Kuala Lumpur, Malaysia akan dilakukan ulang. Sehingga suara yang sudah masuk tidak bakal dimasukkan dalam proses penghitungan.

"Kalau menurut rekomendasi Panwaslu Kuala Lumpur itu direkomendasikan untuk penghitungan suara untuk dua metode, yaitu kotak suara keliling dan metode pos dihentikan dulu, tidak diikutkan dalam penghitungan suara," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).

Hasyim mengatakan, penghitungan suara KSK di Kuala Lumpur sebenarnya dilakukan bersamaan dengan penghitungan suara TPSLN, yakni 14-15 Februari 2024. Sementara itu, untuk metode pos penghitungan suara dijadwalkan pada 15-22 Februari 2024.

Namun, dia menjelaskan, karena ditemukan situasi yang tidak sesuai dengan prosedur, maka penghitungan suara dua metode itu dihentikan. Sebab, akan dilakukan pemungutan suara ulang.

Hasyim tak memerinci soal ketidaksesuaian prosedur yang dimaksud. Dia hanya menyebutkan bahwa fakta yang diterima oleh KPU sama dengan temuan Bawaslu RI.

"Kebetulan apa yang jadi yang diketahui oleh KPU dan juga ditemukan oleh Bawaslu sesungguhnya sinkron, sehingga kemudian nanti situasinya potensial untuk metode pos dan metode KSK, khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang," jelas Hasyim.

Dia menambahkan, KPU RI bakal berkoordinasi dengan Bawaslu RI dalam menyiapkan rincian mekanisme yang diperlukan untuk melakukan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur melalui dua metode tersebut. 

Rekomendasi