Anak Ikut Nyoblos Picu Pencoblosan Ulang di Kupang

| 24 Apr 2019 11:29
Anak Ikut <i>Nyoblos</i> Picu Pencoblosan Ulang di Kupang
Foto Ilustrasi (Ilham/era.id)
Kupang, era.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan anak di bawah umur ikut mencoblos dengan menggunakan C6 milik orang lain pada pemilu serentak 17 April 2019 di Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.

"Bawaslu menemukan ada anak berusia di bawah umur ikut memberikan hak suara. Anak yang bersangkutan belum cukup umur untuk ikut memilih pada pemilu ini," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Martoni Reo, Rabu (24/4/2019).

Makanya, Martori bilang akan dilakukan pemungutan suara ulang di tiga TPS di Kabupaten Kupang pada 27 April 2019 mendatang. Menurut Martoni, si anak ketahuan ikut mencoblos di TPS 03, Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu.

"Kami rekomendasikan untuk menggelar PSU di TPS itu karena terjadi pelanggaran pemilu."

Selain itu, kata Martoni, Bawaslu juga menemukan adanya pelanggaran pemilu di TPS 8, Camplong I, Kecamatan Fatuleu. Dua pemilih dari Kota Kupang ikut memilih tanpa mengantongi formulir A5 sebagai syarat bagi pemilih yang pindah tempat mencoblos.

"Keduanya hanya menggunakan KTP elektronik tanpa mengantongi A5."

Grafis dari Ilham/era.id

Sedangkan pemungutan suara ulang dilakukan di TPS 3, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah ditemukan ada empat orang pemilih dari Surabaya dan Jakarta yang ikut memilih dengan menggunakan KTP elektronik tanpa mengantongi A5.

Terhadap pelanggaran pemilu itu menurut dia, Bawaslu Kabupaten Kupang telah merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Kupang untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS di tiga kecamatan itu.

"Sesuai agenda PSU akan dilakukan pada 27 April 2019. Kami akan tetap mengawal proses pemungutan suara ulang di tiga TPS itu."

Rekomendasi