Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Abdul Kadir Karding mengatakan, dengan melapor lebih efektif dibanding membangun framming tertentu.
"Kalau toh ada pelanggaran pemilu kan sudah ada salurannya berdasarkan konstitusi kita, yaitu kalau ada kecurangan bisa kita laporkan ke Bawaslu ataupun ke pihak lainnya, misal kepolisian," kata Karding kepada wartawan, Rabu (24/4/2019).
Politikus PKB ini bilang, framming ini sengaja dilakukan oleh kubu yang jagoannya kalah. Framming-nya adalah KPU tidak independen, pemilu curangm dan Bawaslu berpihak.
Padahal, Karding bilang, kerja KPU dan Bawaslu diatur oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-undang lain. Mereka pun bukan dipilih pemerintah, tapi oleh DPR RI.
"Yang memilih mereka itu juga atas rekomendasi partai-partai yang ada di DPR termasuk parpol yang hari ini kalah. Dan petugas di bawah semua diberikan kewenangan membentuk saksi," ungkapnya.
"Tidak ada alasan bagi kita menyatakan pemilu ini banyak kecurangan sementara itu hanya dibangun atas nama klaim atas nama narasi klaim dan tidak dibangun atas fakta," imbuh Karding.
Selain itu, dia juga menilai, di era media sosial seperti sekarang sulit untuk melakukan kecurangan. Sebab, sudah dipastikan setiap kecurangan terjadi bisa dipantau dengan baik.
Sehingga, kata dia, daripada terus menggiring opini, lebih baik semua pihak menahan diri dan bagi pihak yang disebut kalah dari hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei lebih baik legawa menerima kekalahan.
"Berhentilah melakukan framming yang merusak institusi yang diatur Undang-Undang dan memperkeruh persatuan dan persaudaraan kita," ujarnya.