Dijelaskan Tamsil, pemeriksaannya itu tidak jauh berbeda saat dia diperiksa sebagai saksi untuk Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiarto.
"Dianggap sama, kan sudah ditanya juga dulu,” ungkap Tamsil Linrung usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Politikus senior PKS itu membantah adanya pembahasan pengadaan proyek e-KTP dalam Badan Anggaran (Banggar). Menurutnya pembahasan proyek e-KTP justru berada di komisi II DPR.
“Tidak ada pembahasan di Badan Anggaran. Kita selaku pimpinan Banggar hanya menanyakan kepada komisi terkait, dan menanyakan pada Kementerian Dalam Negeri apakah ada masalah atau tidak, kami tinggal menyetujuinya,” ungkap Tamsil.
Sebelumnya Tamsil juga membantah telah menerima aliran uang panas dari proyek e-KTP sebesar USD 700 ribu. Saat ini lembaga antirasuah tengah melengkapi berkas perkara tersangka Markus Nari. Markus yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2017 lalu diduga menerima uang sebesar Rp4 miliar dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharo. Ia disebut turut membantu memuliuskan penambahan anggaran proyek e-KTP.