Pihak kepolisan pertama kali menyiduk tersangka MKM di kediamannya. Ia diketahui mengelola akun sosial media Instagram jasasuratsakit.blogspot.com bersama MJS dan NDY.
"Kita dalami, kemudian mendapat identitas pelaku dan apa yg dilakukannya. Bahwa benar yang bersangkutan memperjualkan itu (surat sakit)," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Asep Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
MKM otak pejualan surat keterangan sakit palsu mengaku sejak tahun 2012 memulai jasa tersebut. Dalam sehari dirinya berhasil menjual surat sakit sebanyak 15-20 buah. Satu surat sakit dibanderol dengan harga Rp25 hingga 50 ribu per lembarnya.
Sedangkan MJS dan NDY yang diketahui sebagai tenaga pemasaran juga melancarkan aksinya melalui aplikasi pesan Whatsapp. Para tersangka mencatut nama dan izin prakter dokter secara acak. Mereka lalu mencetak surat tersebut dan menyediakan kuitansi.
"Dia bikin aja nih satu dokter dengan izin prakteknya nomor sekian, kalau ada pemesan lewat instagram dan media sosial lainnya," tambah dia.
Hingga kini Polisi berhasil menyita 49 barang bukti dari tangan tersangka. Barang bukti yang disita antara lain ratusan bundel surat dokter berbagai nama, stempel dan telepon genggam.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 73 ayat 1 jo Pasal 77 UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.