Akhir Rangkaian Pencurian Agung dan Erwin
Akhir Rangkaian Pencurian Agung dan Erwin

Akhir Rangkaian Pencurian Agung dan Erwin

By Yudhistira Dwi Putra | 12 Jan 2018 18:43
Jakarta, era.id - Agung (37) tengah menunggu di dalam mobil, ketika teriakan Herlina memecah siang hari di sekitar SPBU Jalan RA Kartini, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).

Sejurus setelah pecahnya teriakan Herlina, Agung ditangkap, menyusul rekannya, Erwin Firnando (28) yang lebih dulu diringkus Aiptu Nugroho, polisi lalu lintas yang kebetulan mendengar teriakan Herlina.

Hari itu jadi kali terakhir Agung dan Erwin beraksi, mengakhiri rangkaian operasi yang mereka lakukan dalam enam bulan terakhir. Dalam periode tersebut, Agung dan Erwin berhasil mengumpulkan ratusan juta rupiah dari tiga kali seminggu beroperasi di sekitar Lampung dan Jakarta.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Dwi Hananto (Jafriyal/era.id)

Modus keduanya klasik, dengan modal tusuk gigi, kartu ATM palsu dan kemampuan mengintip tingkat iblis. Sebagaimana yang mereka lakukan pada Herlina. Sebelum Herlina masuk bilik ATM, Erwin mengganjal lubang mesin ATM dengan tusuk gigi.

Lalu, Erwin menghampiri Herlina, korban yang telah ia pilih secara acak untuk ditawari bantuan. Herlina yang sedikit panik dan kebingungan lantas menerima bantuan Erwin. Dengan jurus ala pesulap klasik, Erwin menukar kartu ATM milik Herlina dengan kartu ATM yang telah ia siapkan.

Tentu saja, bantuan Erwin berbuah sia-sia, hingga Herlina akhirnya memilih menghubungi pihak bank di luar bilik ATM. Namun, ketika keluar bilik, Herlina sadar, kartu yang ia pegang bukan kartu miliknya. Herlina pun sontak meneriaki Erwin.

"Korban menghubungi bank di luar ruangan mesin ATM. Lalu sadar ATM yang ia pegang bukan miliknya. Korban kembali ke ruang ATM dan berteriak," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Dwihananto di Polres Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).

Dari penangkapan itu, polisi menyita satu mobil Honda Brio (B 2717 BZD), dua telepon genggam, 15 varian kartu ATM dan 26 buah tusuk gigi. Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 (1) 4E KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Selanjutnya, polisi akan melakukan pendalaman dengan mencari pemasok kartu ATM yang kabarnya adalah copet. "Menurut pengakuan tersangka, kartu ATM didapat dari copet. Kita masih mencari copet yang memberi kepada tersangka," kata Diaz.

Tags : pencurian
Rekomendasi
Tutup