Soal Verifikasi Faktual, DPR Segera Bersikap

| 12 Jan 2018 20:29
Soal Verifikasi Faktual, DPR Segera Bersikap
Wakil Ketua Komisi II DPR Riza Patria (Bagas/era.id)
Jakarta, era.id - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Uji materi ini diajukan oleh partai Idaman dengan nomor terintegrasi 53/PUU-XV/2017.

Pasal yang digugat itu mengatur soal verifikasi faktual partai politik. Artinya, putusan MK tadi mewajibkan partai politik melakukan verifikasi faktual.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria kecewa dengan putusan MK itu. Karena, undang-undang yang digugat itu, dirumuskan bukan dengan perkara mudah. Undang-undang tentang Pemilu itu merupakan hasil pembahasan panjang DPR dan pakar serta ahli terkait.

"DPR, parlemen, kecewa tentang verifikasi partai politik yang diputuskan MK, karena telah menyusun undang-undang sedemikian rupa, apabila digugat dan telah dikonsultasikan ke berbagai pakar rasanya tidak mungkin dipenuhi gugatan siapapun terkait verifikasi faktual," ucap Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Politikus Gerindra itu menuturkan, partai politik yang telah terdaftar sebagai peserta pemilu sebelumnya, sudah dipastikan lolos tahapan verifikasi faktual. Selain itu, parpol itu juga telah mendapatkan dukungan maupun legitimasi dari masyarakat. Sehingga, kata Riza, tidak perlu verifikasi faktual ulang.

"Jadi bagaimana mungkin parpol yang telah menduduki parlemen dan telah memiliki legitimasi dengan dibuktikan harus kembali mengikuti verifikasi faktual," ujar Riza.

Komisi II DPR, sambungnya, berencana mengambil sikap tegas dengan mengundang Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum untuk membahas masalah ini. Bukan tidak mungkin, katanya, akan ada revisi terhadap aturan yang berlaku.

"Jelas ada (akan melakukan revisi). Kami akan menyikapi ini dengan Kemendagri, pemerintah ditindak lanjuti dengan apakah perlu pelaksanaan veeifikasi faktual dan sebagainya," katanya.

Selain soal verifikasi, MK juga telah memutuskan soal gugatan uji materi pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Untuk gugatan ini, MK menolaknya. 

Artinya, partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres. 

Nah, mau denger paparan soal putusan Pasal 222 UU tentang Pemilu, tim era.id punya podcast-nya, silakan simak:

Tags :
Rekomendasi